Korupsi Proyek Jalan, 4 ASN dan 2 Kontraktor Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Apr 2022 20:14 WIB

Korupsi Proyek Jalan, 4 ASN dan 2 Kontraktor Ditangkap

i

4 ASN DPU-PKP dan 2 Kontraktor yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan 2017.

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Praktik korupsi di balik buruknya kualitas jalan di Kabupaten Ponorogo terungkap. Ini setelah pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Sat-Reskrim Polres Ponorogo mengungkap parktik korupsi dalam pembangunan jalan di Kabupaten Ponorogo tahun 2017.

Tak tangung-tanggung 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dimana 4 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo, mereka yakni: NHD (Pejabat Pembuat Komitmen), EP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan), K (Sekertaris Kegiatan), ME (Anggota) serta dua kontraktor pelaksana pekerjaan yakni, EP (Direktur CV Dyah Kecana sebagai pememang lelang), dan FH (sub kontraktor pelaksana proyek).

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono mengatakan, kasus ini berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam proyek peningkatan jalan Kesugihan-Jenangan tepatnya di Dukuh Ngayang Desa Kesugihan Kecamatan Pulung senilai Rp 1,3 miliar yang didanai DAK pada pos APBD 2017,  dimana dalam proyek yang dimenangkan CB Dyah Kencana Kecamatan Pulung ditemukan kelebihan bayar mencapai Rp 438 juta. Sayangnya hingga date line akhir temuan ini tidak diindahkan oleh CV Dyah Kencana sebagai pemenang lelang.

"Berangkat dari temuan BPK itu penyidik Polres akhirnya resmi menyelidikan kasus ini tahun 2019 dan menanikan setatusnya tahun 2021. Ada 30 saksi yang kita periksa dimana 7 diantaranya adalah tim ahli dan auditor," ujarnya, saat merilis kasus ini, Jumat (01/04/2022).

Catur mengungkapkan, dalam proses penyelidikan pihak Polres kembali meminta Auditor BPK mengaudit pekerjaan CV asal Kevamatan Pulung ini, dimana kerugian negara naik dari semula Rp 438 juta menjadi Rp 940 juta.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

"Polres meminta audit kerugian negara, auditor menemukan kerugian negra senilai 940  juta," ungkapnya.

Dalam modusnya, ke 6 tersangka ini diklaim lalai hingga mengakibatkan kerugian negara. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan ketidak sesuai spek pada dokumen penawaran dengan hasil pekerjaan.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

"Disini modusnya, CV DK sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai dengan dokumen penawaran dan mengalihkan pekerjaan ke orang lain (tersangka FH). Semangatara pejabat PPK tidak melarang dan tidak ada sanksi, serta pejabat PPHP tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan baik tahap 1 dan selanjutnya. Apalagi PPK tidak membuat laporan administrasi proyek CV DK dan juga membantu proses pencairan," bebernya.

Ke enam tersangka korupsi jalan ini dijerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001  tentang Tipikor , Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. pn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU