Koruptor Asabri Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Okt 2021 20:43 WIB

Koruptor Asabri Terancam Hukuman Mati

i

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin soroti pelanggaran tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), berupa kasus Asabri yang menelan kerugian negara senilai Rp 22,78 triliun dan kasus Jiwasraya dengan kerugian negara Rp 16,8 triliun.

Tidak tanggung-tanggung Burhanuddin saat ini sedang mengkaji hukuman mati bagi koruptor di kasus Asabri dan Jiwasraya.

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Loenard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Burhanuddin menyampaikan, perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara, namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.

Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

"Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia," lanjut Leo.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI mendapat serangan balik dari koruptor berupa pemberitaan yang mendiskeridtkan nama Burhanudddin, seperti Ijazah Palsu Jaksa Agung dan juga penggulingan Jaksa Agung oleh Wakil Jaksa Agung.

Terpisah, Pakar hukum Universitas Trisakti,  Abdul Fickar Hadjar mendorong penyidik Kejagung yang menyelidiki para mitra terdakwa yang ikut menikmati hasil  korupsi PT Asabri. Sebab disinyalir ada terdakwa yang melindungi mitranya  untuk selamatkan sejumlah asetnya.

"Itu (mitra-red) semestinya juga harus dibongkar oleh jaksa penyidik Kejaksaan. Jangan berhenti pada para terdakwa saja , tapi juga mitra-mitranya yang turut bekerjasama. Sebab ada jalan masuknya (penyidikan) dari keterangan para terdakwa," ungkap Fickar menyikapi penyidikan kasus Asabri yang sedang ditangani Kejagung di Jakarta, Jum’at (29/10/2021).

Menurutnya, sangat penting bagi penyidik kejaksaan untuk menggali  keterangan terdakwa dan saksi yang dihadirkan di pengadilan. Jika ada indikasi ke arah ingin menutupi pihak lain, maka jaksa jangan tinggal diam.

 

Strategi Jitu

Dan Fickar juga meyakini penegak hukum mempunyai strategi jitu guna membongkar dugaan keterlibatan jaringan yang terafiliasi dengan para terdakwa dalam perkara PT Asabri.

"Saya menduga pastinya banyak juga mitra-mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Karena itu sangat penting untuk membuka kasus ini seluas-luasnya. Jangan seolah-olah perbuatan pidana hanya selesai pada terdakwa saja," jelasnya.

Fickar pun menyarankan agar penyidik Kejagung menggandeng KPK untuk mempertajam pengungkapan keterlibatan pihak lain, khususnya mitra-mitra terdakwa. Sebab KPK punya fungsi supervisi kasus korupsi di lembaga penegak hukum lain.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

"Supaya selain mengadili terdakwa juga mitra-mitra yang turut berperan. Sebab banyak mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Maka menjadi sangat penting membuka ini secara keseluruhan. Jangan seolah-olah selesai di terdakwa," kata Fickar.

 

Buru Aset

Sejauh ini tim penyidik Kejagung juga masih terus memburu sejumlah aset para tersangka, meski keberadaannya di luar negeri. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang  merugikan negara Rp22,7 triliun, juga akan terus ditelusuri sepanjang adanya bukti yang cukup.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi. Mantan Kajari Jaksel itu menyatakan, pihaknya tetap akan menyeret siapa saja yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Termasuk menyeret para mitra tersangka atau terdakwa yang menikmati hasil korupsi Asabri.

“Kita masih terus dalami, termasuk siapa pun yang punya keterkaitan dengan kasus itu, yang penting ada alat bukti yang mendukungnya,” kata Dirdik yang dihubungi secara terpisah.

Upaya menyingkap peran pihak lain, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri periode 2012 hingga 2019.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Diantaranya dengan memeriksa saksi JW selaku karyawan NH Korindo dan saksi ASS selaku Direktur Investment Banking, yang diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT. Termsuk juga memeriksa saksi AA selaku mantan Direktur PT Sugih Energy terkait dugaan keterlibatannya dengan tersangka ESS.

Selain itu, tim juga masih menyisir kemungkinan keterlibatan sejumlah mitra terdakwa dalam kasus Asabri ini. Seperti yang dilakukan terhadap AP,  mantan Dirut PT Inti Agro Resources Tbk  yang juga menjabat Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) dan PT Gunung Bara Utama (GBU), selaku salahsatu mitra terdakwa Heru Hidayat.

Diketahui AP mampu melakukan penjualan langsung  (menjual dengan nama sendiri ) saham FIRE miliknya ke Asabri dan dibeli oleh Asabri melalui Panin Securitas  dalam sehari (26/7/2018) sebanyak 40.920.400 lembar saham senilai Rp231 miliar dengan harga Rp 5650/ lembar atau 10 kali lipat harga IPO saham tersebut.

Padahal sebulan sebelumnya (29/6/2018), AP ternyata juga telah menjual saham FIRE miliknya , yang juga hanya dalam tempo satu hari  kepada Aurora Sharia Equity yang di kelola PT Aurora Asset Management untuk Asabri, sebanyak 10.978.000 lembar saham senilai Rp 54.978.000.000dengan harga Rp 5100/ lembar yang juga 10 kali lipat dari harga IPO.

Meski demikian, sejumlah terdakwa kasus ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bahkan sebelumnya penyidik juga telah menyita sebagian aset terdakwa, namun belum menutup jumlah kerugian negara yang lebih dari Rp22 triliun tersebut.

Kejagung berhasil menyita aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputra dan konco konconya , yang menurut lawyernya telah melebihi tanggungan.

 Sebaliknya dengan terdakwa Heru Hidayat yang sampai saat ini jauh dari memadai, terkesan hanya pasang badan. Padahal, jumlah kerugian yang diakibatkan Heru jauh lebih besar dibanding terdakwa yang lain. jk,03,rc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU