Kota Pasuruan Dipilih Jadi Pusat Menggali Informasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Feb 2021 18:45 WIB

Kota Pasuruan Dipilih Jadi Pusat Menggali Informasi

i

Suasana acara yang digelar di ruang Suropati sekretariat Pemkot Pasuruan, Selasa (09/02/21).

SURABAYAPAGI, Pasuruan- Kota Pasuruan menjadi salah satu daerah yang menjadi jujugan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur untuk belanja masalah yang akan dijadikan bahan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang organisasi kemasyarakat (Ormas).

Estu Hari Subagio, SE., Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mengatakan, Kota Pasuruan dipilih menjadi lokus untuk menggali informasi untuk penyempurnaan pembentukan Raperda Ormas provinsi Jatim, karena jumlah ormasnya banyak, namun mampu menjaga kondisifitas daerah.

Baca Juga: Pertahankan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah-sekolah Jawa Timur 

Menurutnya, Keberadaan Ormas di Indonesia ditempatkan sebagai salah satu pilar pembangunan NKRI yang bermitra dengan pemerintah. Hal tersebut dikuatkan dengan undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yakni Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU. No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 November 2017 di Jakarta.20 Jul 2020 lalu.

"Untuk memjabarkan UU tersebut, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) keormasan yang bertujuan untuk meningkatkan peran aktifnya dalam membangun daerah dan Indonesia pada umumnya, " ucap Estu saat mencari masukan, dan usulan, dari ketua ormas dan LSM se-Kota Pasuruan di ruang Suropati sekretariat Pemkot Pasuruan, Selasa (09/02/21).

Dia menegaskan, perda keormasan tersebut bukan untuk membatasi keberadaan Ormas atau LSM tapi untuk meningkatkan kapasitas dan peran aktifnya bermitra dengan pemerintah dalam membangun daerah.

Pernyataannya itu dikuatkan oleh beberapa anggota komisi A yang ikut hadir memberikan pandangannya apa dan bagaimana ormas dalam perannya membangun daerah. Seperti yang disampaikan oleh Dedy, politisi Partai Gerindra.

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

Menurutnya, belanja masalah salah satunya terkait dengan evaluasi dan pendataan ulang ormas. Karena ada kurang lebih 12 ribu sekian ormas di Jatim. Ormas sebanyak itu tentunya ada yang berafiliasi dengan ormas di kota Pasuruan.

Secara administrasi keberadaan ormas harus terdaftar di Bakesbang (Badan Kesatuan Bangsa) dan di kantornya harus ada plakatnya, serta jelas basis masanya.

"Jangan sampai LLK (lagi-lagi orang itu). Jangan sampai satu orang memegang lebih dari satu ormas. Hal itu dimaksud karena kaitanya dengan pembinaan oleh Kesbang. Perlu didata apa betul memiliki basis masa atau hanya plakat saja. Bila ada ormas membuat kegiatan, paling tidak ada sentuhan dari Kesbang berupa bantuan dana. Jangan sampai ada LSM yang hanya ngrecoki Kesbang saja. Dan kalau ada masalah di pemerintahan bisa diinformasikan langsung ke Kesbang, "jelas Dedy.

Baca Juga: Jalur Mudik Kota Pasuruan Landai

Anggota komisi A lainnya, Amin dari Fraksi PKB menekankan, ormas harus diketahui pasti oleh negera, tujuannya untuk menjaga NKRI. Sehingga nantinya perda yang terbentuk lebih dari sebuah perda tapi ada semangat kembali untuk gotong-royong. Pernyataan Amin tersebut disambung oleh politisi Partai Nasdem Muzamil. Dia mengungkapkan, perda yang diinisiasi dewan ini tidak membatasi eksistensi ormas tapi mengembangkan potensi dan eksistensinya. Jangan sampai kegiatan ormas menjadi kerikil tajam yang mengganggu stabilitas negara. Di Kota Pasuruan ini ormas sudah mampu menjaga stabilitas keamanan daerah terbukti dalam pilkada kemarin.

"Kita perlu mengantisipasi aktifitas ormas didaerah kita. Jika ada larangan dari pusat juga berlaku di daerah. Kota Pasuruan sebagai kota santri, selama ini mampu menjaga stabilitas daerah. Kita juga mau tau model pembinaannya seperti apa. Pembinaan tentu ada konsekuensinya terkait dengan anggaran kami. Tidak tahu berapa nilainya untuk menberi suport. Konsekuensi ini juga berkaitan dengan anggaran daerah melalui kesbang dan kesra terkait dengan pemberdayaan ormas dan pesantren, "terang Muzamil, putra asli Kota Pasuruan.

Kepala Kesbang Provinsi Jawa Timur, Jhonatan, yang mendampingi Komisi A juga menyampaikan paparannya. Dia menjelaskan dasar terbentuknya ormas. "Pasal 28 memberikan jaminan berserikat berkumpul dan berpendapat pasal ini yang melahirkan banyak undang-undang. Bagaiman negara meletakan posisi sangat penting.dir

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU