Kota Pasuruan Miliki 11 Kampung Restorative Justice

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Apr 2022 16:10 WIB

Kota Pasuruan Miliki 11 Kampung Restorative Justice

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pemkot dan Kejari Pasuruan menambah 5 Kampung Restorative Justice di wilayahnya. Saat ini ada 11 Kampung Restorative Justice di Kota Pasuruan.

Sebelumnya 5 Kampung Restorative Justice yang dibentuk berada di Kelurahan Pohjentrek, Wirogunan, Tembokrejo di wilayah Kecamatan Purworejo; serta Kelurahan Trajeng dan Mandaranrejo di wilayah Kecamatan Panggungrejo. Pada 4 April lalu, 5 Kampung Restorative Justice sudah dibentuk.

Baca Juga: Pemilu Berjalan Lancar dan Aman, Gus Ipul Apresiasi

Yakni di Kelurahan Tambaan, Ngemplakrejo, Bugul Lor, Pekuncen dan Petamanan di wilayah Kecamatan Panggungrejo. Dan pada 24 Maret, dibentuk di Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo.

"Program Restorative Justice ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin paham bagaimana menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan langkah pidana namun bisa dengan mediasi atau musyawarah," kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Senin (18/4).

Gus Ipul mengharapkan peran para lurah, camat, dan tokoh masyarakat untuk bisa mensosialisasikan Restorative Justice kepada masyarakat sebagai bentuk penyuluhan hukum bagi warga Kota Pasuruan.

Menurut Gus Ipul, penyelesaian perkara dengan cara musyawarah atau mediasi diharapkan membuat pihak yang melakukan kesalahan sadar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Sedangkan bagi pihak yang menjadi korban, diharapkan membangun kewaspadaan untuk tidak lagi menjadi korban tindak pidana.

"Publikasi tentang Restorative Justice juga harus terus dilakukan melalui media-media yang ada di Kota Pasuruan, agar masyarakat semakin paham dan program ini dapat dimanfaatkan warga Kota Pasuruan," imbuhnya.

Baca Juga: Sepanjang 2023, Kejati Jatim Tuntaskan 299 Perkara Lewat Restorative Justice

Gus Ipul menambahkan terobosan layanan hukum Restorative Justice merupakan langkah kongkret membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar hukum. Kedepan di kelurahan-kelurahan lain akan segera dibentuk Kampung Restorative Justice.

Kajari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengapresiasi peran dan komitmen Pemkot Pasuruan mendukung program Restorative Justice. Salah satu faktor yang mendorong lahirnya Restorative Justice adalah keterbatasan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Harapan kita semua, dengan kerjasama berbagai pihak kita bisa mengurangi tindak pidana di Kota Pasuruan secara signifikan," tandasnya.

Baca Juga: Lewat RJ, Perkara Dugaan Penghinaan Terhadap Bupati LSM LIRA Dihentikan

"Faktor keterbatasan kapasitas Lapas membuat kita mencari jalan bagaimana masalah hukum ini bisa terselesaikan dengan baik dan lapas menjadi tidak begitu penuh" ujar Maryadi.

Maryadi juga menyinggung tentang beberapa perkara yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah antara pihak-pihak yang berselisih, namun dibawa ke ranah pidana.

"Masyarakat harus memahami Restorative Justice sebagai sebuah bentuk penyelesaian hukum yang diakui oleh undang-undang dan mengubah paradigma masyarakat bahwa tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui pemidanaan," pungkasnya. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU