KPAI: Skandal Pendeta Hanny, Kejahatan Seksual yang Luar Biasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mei 2020 22:33 WIB

KPAI: Skandal Pendeta Hanny, Kejahatan Seksual yang Luar Biasa

i

Sidang Pdt Hanny Layantara digelar secara video conference tetapi tertutup untuk umum, kemarin. Bahkan, sidang Pdt Hanny mendapat perhatian khusus dari Ketua KPAI Pusat, Aris Merdeka. Foto: Sp/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang perkara dugaan pencabulan yang melibatkan pendeta Gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya, Hanny Layantara, mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan. Bahkan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan beberapa aktivis perempuan dan pemuka agama, ikut mengawal persidangan pendeta Hanny Layantara. Meskipun sidang yang digelar pada Rabu (27/5/2020) itu diadakan secara tertutup.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamoni, memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim untukk menyampaikan tanggapan eksepsi terdakwa.

Baca Juga: Pendeta Cabul, Nikmati Hukuman 11 Tahun

Dari pantauan Surabaya Pagi, sidang yang baru digelar menjelang pukul 17:30 WIB, baru berakhir pukul 19:00 WIB. Hanny Layantara sendiri, masih berada di tahanan Polda Jatim. Dengan menggunakan masker dan berkacamata hitam, dari layar proyektor, tampak mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara video conference ini.

Yang menjadi perhatian pengunjung sidang, hadirnya Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait, yang ingin mendengarkan dan mengawal proses persidangan pelaku pencabulan yang dilakukan pendeta HFC. Menurut Arist, tindakan terdakwa, sebagai kejahatan seksual yang luar biasa.

Aris Merdeka Sirait, Ketua KPAI Pusat Memantau sidang Pendeta Hanny LayantaraAris Merdeka Sirait, Ketua KPAI Pusat Memantau sidang Pendeta Hanny Layantara

 

Sebagai Pemuka Agama

“Saya meminta ke JPU untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016. Dalam UU jelas dijabarkan jeratan hukumannya minimal 10 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup dan karena dilakukan secara berulang-ulang bisa ditambahkan hukuman kebiri secara kimia,” ujar Aris Merdeka Sirait, yang menemui beberapa wartawan termasuk Surabaya Pagi di luar ruang sidang Cakra, Rabu (27/5/2020) sore.

Hal itu sebagai upaya penegakan hukum,  terlebih terdakwa mengaku sebagai pemuka agama. Karena pelecehan seksual ini dilakukan selama bertahun-tahun, ia pun menduga adanya korban-korban lain. Bahkan ia berpendapat apabila terbukti, meminta terdakwa dipasang chip detector guna melacak setiap keberadaannya.

“Hal ini (korban lain) yang akan kami gali. Terlebih yang mengaku sebagai pemuka agama, ia seharusnya melindungi anak-anak. Saya pun memberikan apresiasi terhadap Polda Jatim yang serius menangani laporan ini,” tambahnya.

Ia sebenarnya berharap persidangan perkara ini digelar secara terbuka untuk umum. Pasalnya, yang diperiksa orang dewasa, bukan anak-anak. “Yah meski begitu, kita tetap menghormati proses persidangan yang merupakan hak pengadilan,” tambahnya.

 

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Akhirnya Pendeta Hanny Layantara Dibui 11 Tahun

 

Ancaman 15 Tahun Penjara

Terpisah, Jefri Simatupang, penasehat hukum terdakwa saat diwawancarai optimis bahwa kliennya tidak bakal dihukum seumur hidup. “Dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak ada hukuman seumur hidup. Jadi tidak mungkin dihukum seumur hidup atau bahkan hukuman kebiri. Menurut UU ancaman pasal 82 maksimal 15 tahun penjara,” ujar Jefri.

Ia pun berpendapat bahwa perkara yang saat ini diperiksa oleh hakim PN Surabaya tersebut sudah kadaluarsa. “Karena terjadinya dugaan tindak pidana sudah melebihi 12 tahun yang lalu, sedangkan setiap perkara yang ancaman hukuman 15 tahun penjara, kadaluarsanya 12 tahun. Dan apabila dihitung sejak 2006, maka dugaan tindak pidana ini sudah 14 tahun yang lalu,” tambah Jefri.

Dalam dakwaan, yang dibacakan sebelum Hari Raya Idul Fitri, terdakwa Hanny Layantara telah dianggap mengancam korbannya bernama Irene Wiryanto. Irene Wiryanto sendiri diketahui anak dari pengusaha ekspor impor Andy Wiryanto Ong, atau biasa disebut Andy Waspada. Hanny sendiri sempat mengancam kepada Irene, bila mengungkap tindakannya, akan menghancurkan keluarganya.

Korban dipaksa oleh terdakwa dengan ancaman ‘kamu jangan bilang atau kasih tahu siapa-siapa, apalagi ortumu. Jika kamu kasih tau, maka saya hancurkan kamu dan kedua ortumu juga akan hancur, suamimu ke depan tidak perlu tahu'. Begitu ancamannya,

Baca Juga: Pendeta Hanny Layantara Dibui 120 Bulan

Aksi pencabukan tu terjadi di ruang tamu dan kamar tidur tersangka di Lantai 4 Gereja Happy Family Center. Di tempat itu, pelaku memaksa memeluk korban, kemudian memaksa untuk telanjang, mencium badan korban, menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.

Tak hanya itu, lebih bejat lagi korban dipaksa untuk mengulum kelamin pelaku hingga keluar sperma. Dan sperma itu dipaksa untuk ditelan oleh korban.

Setelah dicabuli, korban langsung diajak untuk berdoa agar keduanya bisa berdua lagi untuk melakukan tindakan bejat itu, serta meminta korban agar percaya kepada Tuhan bahwa hal yang dilakukan adalah tindakan normal antara ayah dan anak angkat.

Dari pengakuan Hanny, saat pemeriksaan, Irene Wiryanto sengaja dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada pelaku dengan harapan agar dapat dibina tumbuh menjadi orang yang beriman.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Atas tindakannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun. (bd)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU