KPK: 47 Anggota DPRD Jatim Belum Kirim Serahkan LHKPN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 01 Mei 2021 09:54 WIB

KPK: 47 Anggota DPRD Jatim Belum Kirim Serahkan LHKPN

i

Rakor Pencegahan Korupsi bersama anggota DPRD Jawa Timur dan KPK RI di Surabaya, Jumat (30/4/2021).

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada 47 anggota DPRD Jawa Timur untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mengingat, batas penyerahan LKHPN tahun ini berakhir pada Maret 2021. Namun dari 120 anggota, ternyata baru 73 orang yang sudah melaporkan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama saat melakukan rakor supervisi dengan DPRD Jatim di ruang paripurna DPRD Jatim, Jumat (30/4/2021). Berdasarkan data terakhir hingga 13 April 2021.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Menurut Bahtiar, LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan Pejabat Negara yang terkait dengan penambahan harta kekayaan yang tak wajar.

"Ini salah satu bagian dari kontrol KPK. Namun kalau nanti dari teman-teman terutama anggota Dewan ada yang belum melengkapi, saya serahkan kepada Pimpinan Dewan untuk bisa memberikan stimulan kepada para anggotanya untuk segera meengkapi LHKPN," jelas mantan Kapolres Bogor ini.

Sedianya LHKPN harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2021 lalu, namun sampai dengan akhir April 2021 sebanyak 47 anggota DPRD Jatim belum juga melaporkan.

"Tapi kami yakin teman teman anggota Dewan setelah tadi saya sampaikan, dan Pak Ketua dengan teman-teman Pimpinan akan memberikan respon. Lebih baik seperti itu, karena kepercayaan publik kan juga salah satunya dilihat dari ketaatan seseorang," kata Bahtiar.

Selain persoalan LHKPN, Bahtiar juga menyoroti masih lemahnya sistem pengawasan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemprov Jatim khususnya di delapan area yang memiliki potensi tinggi penyimpangan atau tindak korupsi yang dilakukan penilaian antara 3-6 bulanan.

Berdasarkan catatan KPK tahun 2020, laporan indikator dan sub indikator Pemprov Jatim dalam Monitoring Control for Prevention (MCP) menduduki peringkat 350 dengan nilai 75. Urutan tersebut masih jauh di bawah Pemkab Lamongan yang memiliki nilai rata-rata 94 menempati peringkat 5 dalam penerapan MCP.

”Kami berharap di tahun 2021 bisa menjadi lebih baik dan diperbaiki setelah kami lakukan evaluasi. Harusnya Pemprov juga bisa menjadi leader di lingkungan Jawa Timur karena memiliki sumber daya yang lebih kuat dibanding Kabupaten Lamongan," jelas Bahtiar.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Idealnya, kata Bahtiar daerah-daerah di Jawa Timur yang memiliki akses cukup baik dan sumber daya yang mumpuni itu nilai MCP-nya sudah diatas 90 jadi kalau masih ada yang dibawah nilai 75 itu perlu ditingkatkan karena ada yang tak jalan dengan baik.

"Ada kalanya itu karena sistem tak dijalankan dengan optimalkan atau yang mengawasi tak begitu paham untuk melaporkan atau yang disampaikan tak tepat waktu. Paling tidak sekarang mereka paham bahwa aplikasi MCP itu tak sekedar aplikasi tapi juga dipantau dan dinilai," katanya.

Dicontohkan Bahtiar, yang menjadi turunnya penilaian MCP KPK terhadap Pemprov Jatim adalah manajemen asset. “Kami melakukan verifikasi aset-aset Pemprov yang belum disertifikasi. Ini program kami untuk membantu Pemprov nantinya apa saja kendalanya untuk sertifikasi aset Pemprov,” imbuhnya.

Masih di lokasi yang sama, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengaku kaget karena jumlah anggota DPRD Jatim yang belum laporkan LHKPN cukup banyak. Karena itu pihaknya akan segera membuat surat untuk meminta supaya segera melaporkan LHKPN.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Kalau perlu, lanjut ketua DPD PDI Perjuangan Jatim pihaknya akan meminta nama-nama dari 47 anggota yang belum tersebut disebutkan supaya bisa menjadi perhatian yang bersangkutan.

"Nanti tentunya melalui Fraksinya akan saya berikan imbauanlah kepada mereka, supaya segera menyelesaikan tugas itu. Ini juga sebenarnya sederhana, tidak harus datang. Berbeda jaman dulu harus manual, sekarang itu hanya dua jam," tuturnya.

Dengan kemudahan yang kini diberikan KPK untuk pelaporan LHKPN, Kusnadi cukup menyayangkan jika ada anggota DPRD Jatim yang belum mengisi LHKPN. Ia juga menyampaikan terima kasih, kedatangan KPK membuatnya tahu masih ada anggota yang belum melaporkan LHKPN. (rko/cr2/rmc)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU