KPK Akui Kejar DPO Terkait Nasib

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Jan 2023 20:23 WIB

KPK Akui Kejar DPO Terkait Nasib

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sampai kini dicatat ada empat tersangka korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK menilai penangkapan DPO salah satunya ditentukan dari segi nasib.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

"Kalau buron itu tergantung nasibnya dia," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Karyoto mencontohkan salah satu buron KPK atas nama Paulus Tannos. Tannos merupakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

 

Nasib Baik Tanos

Soal DPO, ditentukan nasib, Karyoto menyebut keberadaan Tannos yang awalnya telah terdeteksi KPK di Thailand. Namun, nasib baik rupanya masih menyelimuti Tannos. DPO ini bisa lolos. Pasalnya, upaya penindakan Tannos lewat red notice gagal usai surat tersebut terlambat terbit.

"Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui. Tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," jelas Karyoto.

 

Dampak Telatnya Red Notice

"Kita tak bisa menyalahkan siapa karena administrasi permohonan untuk red notice melalui interpol Indonesia dikirim ke interpol di Lyon. Di Lyon baru terbit dan disebar di seluruh dunia," tambahnya.

Telatnya penerbitan red notice bagi DPO Paulus Tannos menggagalkan upaya penangkapan yang dilakukan KPK. Karyoto mengaku hal itu sebagai bagian dinamika penegakan hukum.

"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada sudah bisa tertangkap di Thailand. Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di interpol belum terbit," terang Karyoto.

 

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Buron Perkara e-KTP

KPK menyampaikan perkembangan terkini soal pencarian buron di perkara e-KTP, Paulus Tannos. KPK telah berkoordinasi dengan pihak otoritas Singapura.

"Paulus Tannos, tentunya kami secara agency to agency, kita sudah mulai melakukan komunikasi," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Karyoto menduga Tannos berada di Singapura. Menurutnya, KPK perlu berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura terkait Tannos.

"Kalau Paulus Tannos kembali kita harus selalu koordinasi dengan CPIB sana. Karena walaupun dikatakan perjanjian ekstradisi antarkedua negara sudah ditandatangani. Namun demikian, peraturan pelaksanaan yang di kita... kemarin sudah koordinasi, belum dilaksanakan peraturan turunannya," kata Karyoto.

Karyoto menyebut KPK bakal berdiskusi dengan otoritas Singapura terkait tata laksana ekstradisi tersebut. Namun, hal itu bisa dilaksanakan jika aturan turunan ekstradisi telah rampung.

"Nanti kalau peraturan turunannya sudah siap, siapakah yang menjadi central authority di situ, kita akan melapor kepada central authority, untuk mengadakan kerja sama secara bilateral dalam hal upaya untuk melakukan penangkapan dan ekstradisi terhadap DPO-DPO yang diduga mungkin ada di Singapura," kata Karyoto

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Ia menyebut soal nasib, dialami buron KPK atas nama Izil Azhar berhasil ditangkap KPK pada Selasa (24/1) di Banda Aceh.

Izil Azhar merupakan eks Panglima GAM sempat menjadi buron KPK selama empat tahun. Dia ditangkap atas kasus gratifikasi senilai Rp 32 miliar di Aceh juga. Masih sekota.

Hingga akhir Januari 2023 tersisa empat DPO KPK yang masih buron. Salah satu buron yang menyita perhatian publik atas nama Harun Masiku yang telah masuk DPO sejak tahun 2019.

Daftar Buron KPK Per Januari 2023 yakni Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa, Ricky kabur ke ke Papua Nugini lewat jalur tikus;

Kemudian Kirana Kotama, buron sejak 2017. Dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan;

Lalu ada Harun Masiku, buron sejak 2020. Kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI, dan Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU