KPK Dalami Pencucian Uang Berbasis Aset Virtual

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Des 2022 21:01 WIB

KPK Dalami Pencucian Uang Berbasis Aset Virtual

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Korupsi Indonesia makin canggih. Termasuk korupsi yang berbuntut pencucian uang berbasis aset virtual. Ini korupsi dengan modus baru melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni dengan menyimpan uang korupsinya di pasar modal dan valuta asing.

Maka itu, penyidik KPK ditingkatkan kemampuannya. Ini untuk menyeimbangi perilaku koruptor yang semakin canggih.Salah satunya dengan meningkatkan kompetisi penyelidik, penyidik, serta penuntut KPK.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

"Tahun ini, KPK pun telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Bahkan pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK saja, namun juga melibatkan PPATK, Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI," jelas Kabag Pemberitaan KPK, ALi Fikri, kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

 

Temuan PPATK

Ali tegaskan KPK  mengapresiasi temuan PPATK tentang modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing. Sebelumnya KPK akui pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham Garuda. Cara yang dilakukan Nazaruddin membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi.

 

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Merespon Modus Korupsi

Ali memastikan ini sebagai komitmen bersama aparat penegak hukum di Indonesia merespons perkembangan modus korupsi yang semakin canggih. KPK mengatakan fenomena seperti ini harus diantisipasi.

"Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar. Oleh karenanya, fenomena ini pun harus diantispasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang," katanya.

 

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Pulihkan Aset Digital Terlarang

Menurut KPK, pemerintah saat ini harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini. Ali menyebut KPK saat ini memiliki laboratorium menyimpan barang bukti digital untuk mendukung hal itu.

"KPK pun salah satunya kini telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery," ucap Ali. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU