KPK Geram, Mardani Di-DPO-kan, Pengacaranya Dibidik Rintangi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Jul 2022 20:15 WIB

KPK Geram, Mardani Di-DPO-kan, Pengacaranya Dibidik Rintangi

i

Jubir KPK Ali Fikri saat menunjukkan foto Mardani H Maming yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), Selasa (26/7/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Siasat tersangka dan lawyernya olor waktu mengajukan praperadilan, dicium KPK. Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani H. Maming, Denny Indrayana, meski mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kliennya. KPK tak percaya. Denny akan dibidik pasal merintangi KPK melakukan penyidikan terhadap Mardani H. Maming, yang juga bendahara PBNU.

"Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Mardani)," kata Denny Indrayana usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (25/7/2022).

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Tim kuasa hukum Mardani H. Maming mengajukan praperadilan untuk menentukan sah atau tidak penetapan KPK terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sedangkan KPK sampai Selasa (26/7/2022) masih tidak menemukan Mardani H. Maming dalam upaya jemput paksa di salah satu apartemen di Jakarta. Mardani merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

 

Advokat Minta KPK Bersabar

Advokat Denny, tetap ngotot tidak mengetahui keberadaan Mardani. Dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan. "Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata Denny.

Dia juga optimistis kliennya akan memenangkan sidang praperadilan. "Kan bisa putusannya (praperadilan) kami menang, kan tidak perlu diperiksa toh. Kalau kami menang kan (status) tersangka-nya gugur," ujar Denny.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Sidang praperadilan kasus dugaan suap Mardani H. Maming akan dilanjutkan pada Rabu besok (27/7).

 

Yahya Yakin Serahkan Diri

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya meyakini Bendahara Umumnya Mardani Maming yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Yahya tahu Maming, telah menjadi tersangka korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia kini berstatus buronan lembaga antirasuah.

"Tentu kita harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," kata Gus Yahya ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, DIY, Selasa (26/7).

Gus Yahya mengklaim tak tahu kasus dugaan korupsi yang menjerat Maming hingga menjadi buronan KPK. Ia mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Firli Bahuri Cs.

"Ya kita enggak tahu apa yang terjadi, tapi ya kita tunggu proses hukumnya aja lah. Kita hormati proses hukumnya," ujarnya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU