KPK Kembali Panggil Brigita Manohara sebagai Saksi Kasus Bupati Mamberamo Tengah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Jul 2022 13:31 WIB

KPK Kembali Panggil Brigita Manohara sebagai Saksi Kasus Bupati Mamberamo Tengah

i

Presenter TV Brigita Purnawati Manohara

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Presenter TV Brigita Purnawati Manohara dipanggil ulang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang presenter TV pada hari ini, Senin (25/7/2022). Panggilan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah.

"Betul (jadwal panggilan kedua Brigita)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Brigita akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Ali mengatakan Brigita mengonfirmasi kepada tim penyidik dapat memenuhi panggilan.

"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.

Brigita seharusnya diperiksa KPK Jumat (15/7/2022) pekan lalu. Namun ia tak memenuhi panggilan di hari tersebut. Brigita mengaku tidak menerima surat panggilan dari tim penyidik KPK. Saat pemanggilan pertamanya Brigita dinyatakan mangkir oleh KPK. Saat itu, Brigita mengeklaim KPK mengirimkan surat ke rumahnya yang kini dijadikan sebagai kontrakan.

"Penerima surat yakni orang yang menyewa rumah tersebut siang tadi menjelaskan bahwa dia yang menerima tetapi lupa tidak menyampaikan," kata Brigita melalui keterangan tertulis, Senin 19 Juli 2022.

Brigita menuturkan bahwa ia kaget dan sedih saat disebut mangkir oleh KPK. Padahal dia sudah memberikan alasan kepada penyidik KPK bahwasanya tak menerima surat panggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

"Saya malah bingung ketika dapat info saya mangkir. Karena ketika ditelepon tim penyidik, saya sampaikan saya tidak menerima, dan KTP saya sudah pindah Jakarta dari akhir tahun. Yang saya bingung, penyidik bisa nelpon saya kenapa saya tidak diinfo sejak awal. Lalu kemudian merelease saya mangkir. Itu saya shock dan sedih," ceritanya.

Brigita pun berjanji akan memenuhi panggilan ulang pada Senin (25/7/2022) pekan depan.

"Datang, sebagai warga negara yang baik yang selama ini belajar hukum, saya pasti datang," katanya.

Saat ditanya keterkaitannya dengan kasus yang menyeret Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ini, Brigita mengaku tak tahu-menahu.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Brigita pun menyangkal pernah berkomunikasi dengan Ricky Ham Pagawak.

"Saya enggak ada komunikasi sama beliaunya kok. Coba nanti saya tanya penyidik temuannya apa dan kapan ya," tutur Brigita.

Sebelumnya KPK tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus ini.

Ricky Ham sendiri telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ricky masuk DPO gara-gara kabur saat hendak dijemput paksa penyidik KPK.

"Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/7).

Ali menambahkan KPK juga telah menyelidiki sejumlah kerabat dekat Ricky Ham. Mereka ditanyai soal proses pelarian Ricky Ham ke Papua Nugini. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU