KPK Panggil 2 Saksi Untuk Tersangka Hiendra Soenjoto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Jun 2020 22:08 WIB

KPK Panggil 2 Saksi Untuk Tersangka Hiendra Soenjoto

i

Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 untuk tersangka direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada Jum’at (5/6).

Dua saksi tersebut yakni karyawan swasta bernama Irene Dibayanti dan Yoga Dwi Hartiar.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

“Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka HSO,” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jum’at (5/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO), dan menantu Nurhadi Rezky Herbiyono.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Ketiganya kabur dan menjadi buronan KPK sejak Februari 2020.

Namun, dengan kerja keras KPK Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap tim KPK di Jakarta pada Senin (1/6) kemarin. Sementara tersangka Hiendra masih buron hingga saat ini. 

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU