KPK Pentelengi Dokumen Penyusunan APBD Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Des 2022 21:39 WIB

KPK Pentelengi Dokumen Penyusunan APBD Jatim

Terkait Dugaan Korupsi Suap Pengurusan Dana Hibah Sahat Tua Simanjuntak, Lembaga Antirasuah itu Ada Peluang Periksa Sejumlah Pejabat Pemprov Baik yang Masih Aktif dan yang Sudah Purna Tugas

 

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penyaluran dana hibah di Jawa Timur, yang menyeret Wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Apalagi, sejak Senin (19/12/2022) hingga Rabu (21/12/2022) kemarin, KPK mengobok-obok Gedung DPRD Jatim sampai wilayah Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan Surabaya. KPK mentelengi (memperhatikan satu per satu) dokumen-dokumen yang terkait pengurusan dana hibah pada anggaran tahun 2021 yang berasal dari APBD Jawa Timur, dan diduga disalahgunakan oleh Sahat Tua Simanjuntak Dkk.

Cara KPK untuk mencari dokumen penyusunan dengan menyisir mulai dari berbagai ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur, yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/12/2022) mengatakan dokumen yang disita itu antara lain terkait dokumen penyusunan APBD. Ada juga bukti elektronik yang disita.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," ujarnya.

Sumber di KPK, Kamis (22/12/2022) sore kemarin menyebut pendalaman dokumen Penyusunan APBD untuk menggali alokasi dana hibah ke kelompok masyarakat bisa bermuara ke wakil Rakyat. Terutama yang dikelola Sahat Tua Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dijelaskan KPK pelototi serius usulan dana hibah yang dikelola Sahat. Mengingat dana hibah ke Sahat paling besar. "Ada informasi Sahat ajukan sejumlah proporsal," jelas seorang sumber di KPK, usai sholat Ashar.

 

Akan Periksa Sejumlah Pejabat Pemprov

Ali Fikri pun menjelaskan, terkait dugaan suap pengurusan hibah yang menyeret Sahat, akan membuka peluang memanggil Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebagai saksi. Selain juga nantinya beberapa pihak yang dulu pernah menjabat di lingkungan Pemprov yang kini sudah purna tugas.

"Siapa pun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga ia mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Ali Fikri.

Menurut Ali, pemeriksaan saksi-saksi nantinya, akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, siapa-siapa saja yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. "Untuk itu, KPK berharap pihak yang nanti dipanggil, untuk kooperatif hadir," lanjutnya.

 

Tak Ada Dokumen, tapi Flashdisk

Sementara, Gubernur Khofifah buka suara setelah ruang kerjanya dan beberapa ruang di Kantor Gubernur Jatim diobok-obok KPK. Apalagi, KPK mencari berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD untuk menggali alokasi dana hibah ke kelompok masyarakat.

Namun, Khofifah menyebut tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK dari ruang kerjanya. "Yang terkonfirmasi di ruang (kerja) gubernur tidak ada dokumen yang dibawa," tegas Khofifah saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022 di Mapolda Jatim, Kamis (22/12/2022).

Khofifah juga menyebut, juga tidak ada barang yang dibawa dari ruang kerja Wagub Jatim Emil Elestiantod Dardak. Hanya, dari ruang kerja Sekdaprov Jatim, penyidik KPK membawa sebuah flashdisk.

"Di ruang Wagub (Emil) tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa jadi, posisinya itu," jelasnya.

 

Syarat Hibah Dikucurkan

Sementara, Khofifah pun menjelaskan alur bagaimana hibah itu dikucurkan hingga sampai ke kelompok masyarakat yang membutuhkan.  Khofifah mengatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi kelompok atau lembaga tertentu untuk mendapatkan dana hibah.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

"Ada beberapa hal prasyarat cairnya dana hibah. Pertama adalah SK Gubernur, jadi seluruh pokir atau hibah dalam bentuk program itu kalau ada SK Gubernur baru cair. Itu turun kalau ada verifikasi inspektorat, lalu inspektorat melakukan verifikasi, jadi ada tim turun ke bawah mengecek bahwa lembaga ini betul (lembaga penerima hibah)," papar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/12/2022).

Khofifah menegaskan lembaga penerima dana hibah harus memiliki legalitas yang jelas dan sah, setidaknya dari kecamatan tempat lembaga tersebut berada.

"Kemudian setiap penerima hibah harus menandatangani tiga hal. Salah satunya pakta integritas itu isinya antara lain ya siap disanksi dan dipidana kalau nggak sesuai program yang diusulkan. Lalu surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Penerima hibah bertanggung jawab mutlak melaksanakan sesuai pengajuan sampai kemudian membuat pelaporan," jelasnya.

 

Tanggung Jawab Penerima Hibah

Selanjutnya, penerima hibah harus menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Sehingga, dana hibah menjadi tanggung jawab penerima. "Jadi tanggung jawab di penerima hibah loh ya, saya membedakan penerima hibah dengan aspirator, ini sesuatu yang beda sehingga tanggung jawab mutlak di penerima. Pakta integritas ada di penerima dan kemudian ada NPHD, semua ditandatangani penerima hibah," sambungnya.

Khofifah melanjutkan, peran Pemprov Jatim dalam hal evaluasi dan monitoring proses verifikasi, pakta integritas, dan mengecek NPHD yang ditandatangani penerima hibah.

"Kemudian mereka melakukan pelaporan. Posisi begini jadi sangat tergantung kepada si penerima hibah. Aspirator penting karena sebagai jembatan ya. Sampai kepada keputusan ini masuk di dalam perencanaan, penganggaran di tahun berapa, tahun berapa itu menjadi koneksitas dan itu jadi penting untuk bisa melihat aspiratornya mengusulkan program A, B, C, D. Aspirator itu bukan menerima hibah," jelasnya.

Soal berapa jumlah dana hibah di Pemprov Jatim, Khofifah meminta awak media menanyakan ke Sekdaprov Jatim Adhy Karyono atau Kepala Bappeda M Yasin.

"Dana hibah tanyanya ke Pak Sekda sebagai ketua TAPD atau Bappeda. Jadi dua orang ini yang tahu detail. Nggak bisa bilang per tahun, harus dilihat 2021 berapa, tahun 2022 berapa. Saya ingin sampaikan bahwa setiap pokir atau hibah ini kan dari pokok pikiran hasil dari jaring aspirasi kemudian jadi pokir, lalu di-breakdown-kan," tandasnya.

Hanya saja, saat dikonfirmasi beberapa wartawan, termasuk wartawan Surabaya Pagi, Rabu malam usai penggeledahan Kantor Gubernur, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, mengaku tidak terlibat dalam kasus korupsi suap pengurusan hibah dengan tersangka Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

"Pastinya, kita gak ada keterlibatannya. Itu khan yang disana (DPRD Jatim). Nanti kita lihat hasilnya saja ya. Saya khan gak tau apa-apa," kata Adhy Karyono, Rabu malam.

Namun, Adhy menegaskan, secara institusi, Pemprov Jatim, bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dirinya juga berkomitmen untuk mempermudah proses hukum yang dijalankan KPK. “Bila mana ada kebutuhan data, informasi, atau apapun itu. Kami akan bantu,” imbuh Adhy.

Adhy juga menyatakan kalau ruangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang sempat ‘diobok-obok’ KPK sejak sore tadi bukan digeledah. Melainkan hanya diperiksa saja. “Nggak digeledah, dilihat saja,” katanya.

 

Alur Dugaan Pembagian Hibah

Sementara, Kamis (22/12/2022) kemarin, dikutip dari jurnal3.net, Lembaga Center for Islam and Democracy Studie’s (CIDe’) membuka alur dugaan pembagian jatah dana hibah pada para pimpinan DPRD Jatim.

Ketua Lembaga CIDe’, Ahmad Annur, menganalisis, bahwa ada dugaan pembagian jatah dari dana hibah kepada pimpinan dewan. “Itu ada acuan hukumnya. Memang di angka itulah dana hibah di DPRD Jatim. Kami sengaja merilis dana hibah Tahun Anggaran 2021, karena data yang kami miliki lengkap. Untuk tahun 2022 atau 2023 mendatang, kami belum bisa publish, salah satunya karena keterbatasan akses,” ujar Annur.

Dari data 2021, kata Annur, pola dan alurnya sama. Menurutnya jatah dana hibah pokir DPRD Jatim dari Perubahan – APBD 2021 jumlahnya mencapai Rp 2 Triliun. Dari nilai Rp 2 triliun itu, lanjut Annur, dibagi merata, yakni Rp. 920 miliar diperuntukkan kepada 115 anggota DPRD Jatim. Lalu sekitar Rp.135 miliar diperuntukkan bagi 9 orang Ketua Fraksi. Kemudian Rp 70 miliar untuk 5 pimpinan Komisi dan anggota. Terakhir, Rp. 392 miliar diperuntukkan bagi 49 orang anggota Badan Anggaran (Banggar). “Nah, sisanya Rp. 483 miliar, diduga menjadi konsumsi 5 pimpinan DPRD Jatim,” tambah Annur.

Dikatakan Annur, usai 5 orang pimpinan DPRD Jatim diduga mendapatkan Rp. 483 miliar, mereka masih melakukan pemotongan sebesar 40% dari jatah anggota dan pimpinan di bawah lainnya. “Sehingga kalau ditotal semuanya, 5 orang pimpinan DPRD Jatim diduga mendapatkan Rp. 1.089.800.000 pada P-APBD 2021. Jadi, kalau dirata-rata, maka per orang pimpinan DPRD Jatim diduga menerima Rp. 217.960.000.000,” ungkap Annur.

CIDe’, lanjut Annur, melakukan penelusuran, soal aturan 40% dari PAD hibah Rp 2 triliun yang dikelola oleh DPRD Jatim. Hasilnya, para pimpinan kebagian sangat banyak. Artinya tidak rata. Diungkapkan, kuncinya adalah 920:115 kebagian Rp 8 miliar jatah anggota dewan.

Menurutnya, di tahun 2022, anggaran dana hibahnya tambah besar. “Persisnya masih belum tahu. Tapi kalau tidak salah totalnya mencapai Rp. 3 triliun,” pungkas Annur. rko/jk/ana/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU