KPK Telusuri Aliran Dana Pamen Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Nov 2022 21:16 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Pamen Polri

Usai Memblokir Puluhan Rekening Puluhan Miliar Milik Pamen Polri yang Pernah Bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri

 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Saat AKBP Bambang Kayun, mempraperadilan KPK, ternyata Tim penyidik KPK telah lebih dulu melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka. Termasuk rekening relasi pamen yang bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri.

"Pemblokiran  dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara korupsi agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

 

Pemblokiran Rekening AKBP Bambang

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain di Mabes Polri yang terkait dengan perkara ini," lanjut Ali.

Bahkan, KPK secara tersirat akan menelusuri aliran dana uang yang diketahui sempat beredar di lingkungan AKBP Bambang Kayun di Mabes Polri. "Segala informasi dan data awal pasti kami kembangkan pada penyidikan perkara tersebut," kata Ali Fikri.

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail data kasus Bambang Kayun, termasuk soal aliran dana. "Mengenai materi penyidikan tentu tidak bisa kami publikasikan saat ini karena itu akan dibuka pada saatnya nanti ketika tahap persidangan," terang Ali.

Berkaitan dengan perkara, Ali Fikri menyatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK mencium penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali.

 

Korupsi di Mabes Polri

KPK sendiri Kamis kemarin menyatakan bahwa penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun terkait dugaan korupsi di lingkungan Mabes Polri. Pasalnya KPK membidik Bambang saat dirinya menjadi Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM, Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Namun, KPK sendiri membantah kalau penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Menurut KPK, bahwa penyidikan Bambang Kayun merupakan hasil penyidikan baru.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

"KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," lanjut Ali.

 

Keterangan Kadiv Humas Polri

Terkait penanganan AKBP Bambang, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Dittipidkor Bareskrim Polri sempat mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Dedi menyebut kasus itu kini dilimpahkan ke KPK.

"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Dia mengatakan kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun dilimpahkan ke KPK demi transparansi. Dedi juga menyebut Bambang sudah diproses secara etik oleh Propam Polri.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ujarnya.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," sambung Dedi.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Namun, KPK memberikan keterangan berbeda. Menurut KPK, kasus yang ditanganinya bukan limpahan dari Polri. Hal itu disampaikan Ali Fikri saat mengumumkan pemblokiran sejumlah rekening milik Bambang Kayun.

 

KPK Yakin Praperadilan Kandas

Sedangkan, terkait gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun, KPK meyakini gugatannya bakal ditolak Majelis Hakim. “Kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut,” kata Ali Fikri.

Ali mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan tersebut di meja hijau. Pihaknya juga telah menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan Bambang Kayun.

Menurutnya, KPK telah menempuh prosedur sesuai hukum yang berlaku dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Selain prosedur yang telah ditempuh, KPK juga yakin penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum,” ujar Ali Fikri. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU