KPPN Surabaya II Dorong Sektor Riil melalui Penyaluran THR Rp 91,3 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Mei 2020 16:18 WIB

KPPN Surabaya II Dorong Sektor Riil melalui Penyaluran THR Rp 91,3 Miliar

i

Kantor KPPN Surabaya II.

SURABAYAPAGI, Surabaya- Sampai dengan hari Senin (18/5), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebesar Rp91.364.165.455,00 (sembilan puluh satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebanyak 330 SP2D yang ditujukan kepada 213 Satuan Kerja mitra kerja yang berada di wilayah pembayarannya.

Pembayaran THR tahun 2020 mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Kepala KPPN Surabaya II, Asri Isbandiyah Hadi, berharap penyaluran THR mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pengeluaran konsumsi rumah tangga dan menjaga pertumbuhan ekonomi. “Melalui pembayaran THR ini, kami berharap akan terjadi perputaran uang melalui  transaksi perdagangan  yang pastinya akan berdampak pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan sektor riil karena konsumsi rumah tangga menopang struktur PDB lebih dari 50%, dengan demikian kinerjanya akan sangat menentukan kinerja pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia periode triwulan I tahun 2020 sebesar 2,97% (YoY) dengan pengeluaran konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi sebesar 1,56%, tertinggi di antara komponen sumber pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) lainnya yang terdiri atas Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), Net Ekspor, Konsumsi Pemerintah, dan sumber lainnya. Meskipun tumbuh 2,97%, jika dibandingkan dengan triwulan I tahun lalu yang mencapai 5,07%, pertumbuhan ekonomi tahun ini mengalami penurunan 2,1%. Pun demikian dengan pertumbuhan pengeluaran konsumsi rumah tangga yang pada triwulan I tahun ini sebesar 2,84% mengalami penurunan dari triwulan IV tahun 2019 yang sebesar 4,97%. Penurunan ini disebabkan oleh pemberlakuan program jaga jarak fisik dan bekerja dari rumah, hingga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di beberapa daerah termasuk Kota Surabaya akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga akses konsumsi masyarakat menjadi terbatas.

Baca Juga: Kawal Hak Pekerja, Pemkot Mojokerto Buka Posko Pengaduan THR

Setali tiga uang, meski tumbuh 3,04% (YoY), perekonomian Jawa Timur periode triwulan I tahun 2020 juga mengalami kontraksi dari pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 5,55%. Pengeluaran konsumsi rumah tangga juga mengalami pertumbuhan minus 0,10% jika dibandingkan dengan periode triwulan IV tahun 2019. Meskipun tumbuh negatif, pengeluaran konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi 2,64% terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur (YoY). Secara struktur, pengeluaran konsumsi rumah tangga memberikan bobot sebesar 60,75% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Jawa Timur.

Komponen THR tahun ini yang diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tunjangan kinerja tidak termasuk ke dalam komponen THR tahun ini. Pengurangan komponen THR ini bisa menghemat anggaran belanja hingga Rp5,5 triliun yang akan dialokasikan untuk penanganan pandemi COVID-19. Adapun besaran THR yang diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret 2020 tanpa dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: APINDO Jatim Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Cair THR Tepat Waktu

KPPN Surabaya II selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah berkomitmen untuk dapat menyalurkan THR tepat waktu kepada seluruh Satuan Kerja, tentunya dengan memperhatikan tata kelola yang prudent melalui pengujian Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan.

 

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU