KPPU dan Unisda Fasilitasi UMKM Bertransformasi Platform Pasar Digital

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Des 2022 16:26 WIB

KPPU dan Unisda Fasilitasi UMKM Bertransformasi Platform Pasar Digital

i

Ketua KPPU, H. M. Afif Hasbullah saat membuka workshop di kampus Unisda Lamongan. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam upaya ikut mendorong dan meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya pelaku UMKM, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan memberikan fasilitas UMKM Bertransformasi Platform Pasar Digital dengan menggelar Workshop, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Mentan Bolak Balik ke Lamongan Ingin Pastikan Programnya Terealisasi

Workshop dengan mengambil tema 'Meningkatkan Ekosistem Digital UMKM dalam Menyongsong Ketahanan Ekonomi Nasional' tersebut, menghadirkan beberapa narasumber Nasional maupun Jawa Timur dan dibuka secara langsung oleh ketua KPPU, H. M. Afif Hasbullah.

Workshop yang dihadiri ratusan pelaku UMKM di Lamongan ini, selain menerima materi dari narasumber, juga disediakan pusat layanan konsultasi baik terkait legalitas perijinan, modal, sertifikasi halal, pajak NPWP hingga pengawasan usaha.

"Kegiatan kami menggandeng Unisda pertama untuk sosialisasi terkait dengan prinsip-prinsip persaingan usaha, kemudian yang kedua itu adalah terkait dengan pengawalan terhadap transformasi digital bagi pelaku usaha UMKM," kata Afif panggilan akrab ketua KPPU kepada wartawan.

Disebutkan olehnya, workshop ini digelar KPPU dan Unisda ingin memberikan informasi dan layanan, jangan sampai pelaku usaha UMKM ini mendapatkan perlakuan yang tidak setara, ataupun perlakuan tidak adil dengan mitranya yakni pelaku usaha besar di dalam suatu situasi transformasi pasar digital platform.

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Truk Tabrak Tronton

Platform pasar digital kata Afif, tentu karakteristiknya berbeda jadi perlu ada pemahaman dan literasi yang lebih baik bagi pelaku usaha UMKM. "Jangan sampai saat mereka itu masuk di dalam platform pasar digital ada perjanjian kemitraan yang merugikan kepentingan UMKM," bebernya

Perjanjian kemitraan yang merugikan tersebut lanjut Afif jangan sampai UMKM kemudian dikendalikan lalu mereka dikuasai dan dimiliki oleh pelaku usaha besar. "Masih banyak seperti ini, jangan rugikan pelaku UMKM,  kalaupun ada konflik ataupun permasalahan itu harusnya ada sebuah jalan keluar yang win-win solution,"harapnya.

Jadi tambah Afif kerjasama terbuka menjadi keharusan, agar tidak terjadi lagi memanfaatkan UMKM. Ia lantas menyebut mengenai penyalahgunaan posisi dominan oleh pihak Google yang memaksakan untuk penggunaan pembayaran itu adalah memakai aplikasi Google play billing, sehingga ini menutup peluang bagi aplikasi pembayaran yang lain.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

"Google ini ikut main di situ nah tentu merugikan sehingga harapannya,  kalau dalam prinsip persaingan usaha itu setiap pelaku usaha di dalam pasar harus mempunyai kesempatan yang sama, jangan sampai kemudian karena ini pasarnya punya platform tertentu, maka dia hanya memberikan apa namanya itu privilege kelebihannya kepada apa namanya usaha-usaha yang miliknya sendiri," ujarnya.

Padahal dalam dunia usaha yang benar adalah semua diberikan kesempatan yang sama. Karena ini sistemnya memang maaf ya pakai algoritma jadi ukuran-ukuran seperti itu yang paling ngerti paling paham ya pemilik platform-nya sendiri. "Ke depan memang tantangannya cukup berat, sehingga kita bekali terus pelaku UMKM agar mereka mengetahui dan memahami apa yang harus mereka lakukan dan mereka dapatkan ketika sudah masuk platform pasar digital," terangnya.

Sementara itu, pelaku UMKM di Indonesia khususnya di Jawa Timur sekitar 7,8 ribu para pelaku UMKM yang sudah memanfaatkan dan menggunakan platform pasar digital untuk memasarkan produk yang dihasilkan. Sisanya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk terus mendorong dan mentransformasi Platform Pasar Digital. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU