KPPU Mensinyalir Ada Pelaku Usaha Manfaatkan UMKM untuk Prasyarat Legalitas Saja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 19 Nov 2022 18:17 WIB

KPPU Mensinyalir Ada Pelaku Usaha Manfaatkan UMKM untuk Prasyarat Legalitas Saja

i

Ketua KPPU M. Afif Hasbullah saat menjadi keynote speech dalam seminar nasional di Unisda Lamongan. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir adanya dugaan praktek monopoli perdagangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan perusahaanya, menggandeng dan memanfaatkan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM), yang bertujuan sebagai prasyarat legalitas saja ke pemerintah, untuk mendapatkan kemudahan perijinan dan sejenisnya.

Baca Juga: Fenomena ‘War Takjil’ Ramadhan Jadi Berkah dan Peluang UMKM Tingkatkan Penjualan

Hal itu disampaikan oleh M. Afif Hasbullah, ketua KPPU saat menjadi keynote speech dalam seminar nasional yang mengambil tema menciptakan persaingan sehat dan pola kemitraan pelaku usaha menuju pasar global, di Auditorium Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan, Sabtu (19/11/2022) sore.

Disebutkan olehnya, praktek-praktek yang demikian itu, tentu saja merugikan pihak UMKM, yang semestinya harus terus didorong untuk berkembang usahanya, bukan didikte apalagi dikuasai dan dikendalikan hanya sebuah tujuan mendapatkan kemudahan-kemudahan tertentu.

Ia lalu mencontohkan dalam upaya memenuhi persyaratan administrasi legalitas pemerintah, adanya perjanjian yang sifatnya tidak seimbang, berat di yang kecil kalau ada apa-apa UMKM lemah posisinya.

Hal yang demikian ini harus dihindari oleh UMKM agar tidak mudah untuk menjalin kerjasama dengan pelaku usaha yang hanya ingin mengendalikan produk atau barang dagangan UMKM yang ujung-ujungnya untuk memonopoli.

"Tugas kita adalah terkait dengan pengawasan kemitraan, jangan sampai UMKM ini dikuasai dimiliki dikendalikan oleh pelaku usaha, yang dalam rangka hanya untuk memenuhi persyaratan administratif legalitas saja ke pemerintah, untuk mendapatkan apa namanya kemudian kemudahan tertentu," kata Afif panggilan akrab ketua KPPU ini dihadapan peserta seminar yang mayoritas dari UMKM di Lamongan.

Dalam kesempatan itu, Afif juga menjelaskan rinci soal terkait dengan pasar global dengan e-commerce digitalisasi memasarkan produk barang dan jasa dengan mudah.

Tapi pertanyaannya apakah sudah ada sebuah perjanjian kemitraan yang seimbang antara penjual dan penyedia lapak.

"Bapak ibu yang yang sudah kerjasama dengan penyedia lapak pasar online, apakah sudah ada perjanjian kemitraan yang seimbang, jangan sampai kemudian pelaku usaha itu melakukan praktek-praktek monopoli hambatan-hambatan pasar, penyalahgunaan posisi dominan satu perjanjian yang itu adalah bersifat kartel," bebernya.

Baca Juga: Lia Istifhama: War Takjil Menjadi Momen Tepat Support UMKM

Karena itu KPPU sebagai lembaga yang diamanati dalam UU, untuk menjaga agar supaya dunia usaha dapat berjalan dengan baik kompetitif, permainan level playing field yang sama di antara pelaku usaha.

"Jadi masalahnya bukan terkait dengan caplok mencaplok ya karena sebenarnya hak daripada setiap pelaku usaha itu untuk membangun usahanya itu dengan baik. Siapapun pelaku usaha yang dia mampu untuk menjadi yang paling inovatif paling efisien dan paling profesional itu dalam menjalankan perusahaannya maka dia tentu akan menjadi yang paling bagus," terangnya.

Meski demikian kata Afif, KPPU berharap pelaku usaha jangan sampai membangun usaha menuju besar, mereka melakukan praktek-praktek monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

"Kami akan terus awasi, kalau ada yang melanggar langsung kita proses, seperti saat ini kita sudah menyidangkan 27 terlapor dalam kasus minyak goreng yang sempat langka beberapa bulan lalu," ungkapnya.

Sementara itu, sejak berdirinya KPPU sampai sekarang kurang lebih sekitar 400 perusahaan dan pelaku usaha yang diperiksa dengan dugaan melakukan pelanggaran monopoli dan kartel.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau Agar Produk Lokal Dipertahankan

"Ya sekitar 400 pelaku usaha yang diperiksa oleh KPPU, tetapi saya yakin bahwa di luar sana itu ya masih banyak pelaku-pelaku usaha di dalam sektor-sektor masing-masing yang memang perlu untuk dicermati terus-menerus, apalagi terkait dengan saat ini misalnya transformasi ke ekonomi digital ya ini menjadi perhatian penting bagi KPPU untuk supaya di dalam pasar digital itu tidak terjadi pelanggaran ataupun praktek monopoli dan kartel," jelasnya.

Rektor Unisda M. Hafidh Nashrullah menyambut baik dan beri support pelaku UMKM di Lamongan, untuk terus mengembangkan usahanya hingga ke pasar global, seperti pada tema seminar yang dihadiri ketua KPPU dan dua Komisioner ini.

"Kami berharap seminar ini bisa menjadi momentum dan awal para pelaku usaha UMKM, bisa berkembang dengan tetap menjalankan usahanya tanpa menjalankan monopoli yang berakibat merugikan orang banyak," harapnya.

Dalam seminar kali ini selain dihadiri oleh ketua KPPU M. Afif Hasbullah sebagai keynote speech, juga menghadirkan beberapa narasumber dari komisioner KPPU Hery Agustanto, Dendy R Sutrisno, dan Kadis Disperindag Anang Taufiq yang diwakilkan, dan pengusaha muda Praditya Aditya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU