KPU Kabupaten Kediri Beri Bimtek PPK dan PPS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jun 2020 17:43 WIB

KPU Kabupaten Kediri Beri Bimtek PPK dan PPS

i

Petugas PPK dan PPS se-Kabupaten Kediri mendapat bimtek dari KPU Kabupaten Kediri

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar acara bimbingan teknis (bimtek) Persiapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara daring.

Acara digelar di ruang media center KPU Kabupaten Kediri, Rabu (24/6/2020). Bimtek tersebut diberikan bagi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kediri. Bimtek dilaksanakan secara daring di wilayah PPK dan PPS masing-masing. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan tahapan pembentukan PPDP yang jadwalya berdasarkan peraturan KPU terbaru, yakni PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020.

Baca Juga: Krisdayanti Gagal Ikuti Arzeti, Ahmad Dhani dan Crazy Rich Surabaya Lolos

"Mulai hari ini kita memasuki tahapan Pembentukan PPDP, oleh karena itu kami minta kepada seluruh rekan badan adhoc, baik PPK maupun PPS bersiap-siap, memahami dan melaksanakan tahapan sesuai ketentuan peraturan yang ada," ujar Nanang Qosim, Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kediri.

Sebagaimana kita tahu, lanjut Nanang, tugas, wewenang dan kewajiban PPDP berdasarkan ketentuan pasal 50 PKPU 3 Tahun 2015 ada enam. Yaitu membantu KPU Kabupaten/ Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, menerima data pemilih dari KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK dan PPS, melakukan pemutakhiran data pemilih, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian. 

Baca Juga: Angka Golput di Jatim Turun Dibandingkan dari Pemilu Sebelumnya

"Setelah itu, petugas PPDP juga berkewajiban memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih, serta membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS," jelasnya.

Nanang menguraikan bahwa untuk persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon petugas PPDP sama seperti pemilihan sebelumnya, yakni memedomani PKPU 13 Tahun 2017. Namun, dalam konteks Pemilihan pada Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 ini ada empat persyaratan tambahan.

Baca Juga: Seleksi Ketat Awali Pendaftaran Calon Anggota KPU 36 Kab/Kota se-Jatim

"Seperti adanya pembatasan usia, penyertaan surat pernyataan sehat/ bebas covid-19, serta pernyataan siap melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit, red) dari rumah ke rumah dengan mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Bimtek tersebut merupakan bimtek perdana untuk PPS, yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kediri usai melantik dan menetapkan anggota PPS Pemilihan sejak Senin (15/06/2020) lalu. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU