KPU Kota Blitar Kembali Laksanakan Tahapan Pilkada

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Jun 2020 15:26 WIB

KPU Kota Blitar Kembali Laksanakan Tahapan Pilkada

i

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam menunjukan tahapan lanjutan Pilkada.SP/Les

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Badan Ad-Hoc yang terdiri dari 15 Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan 63 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPK, kini telah diaktifankan kembali oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar (KPU Kota Blitar), Senin (15/6/2020).

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengutarakan, hal itu menyusul terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang secara eksplisit telah mengamanahkan KPU Kota Blitar untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lanjutan di tengah Pandemi.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Lantik 18 Perwakilan Parpol Sebagai Duta Lalu Lintas

"Hari ini kita akan fokus pada tiga tahapan yang tertunda akibat pandemi Corona. Yang pertama verifikasi faktual, kemudian pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih," urainya dalam sebuah pertemuan pers, Senin (15/6/2020).

Dikatakan Umam, semenjak diterbitkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang merekomendasikan KPU di daerah untuk menunaikan kembali tahapan pelaksanaan pilkada yang sempat terhenti prosesnya, KPU Kota Blitar seketika bergerak cepat untuk mengerjakan apa yang dikehendaki di dalam PKPU itu.

Kata dia, ada tiga tahapan pilkada di kota Blitar yang sempat tertunda. Ketiga tahapan itu ialah, verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pemutakhiran Data Pemilih.

"Kalau pelantikan PPS dan sekretariat PPS, sudah kita laksanakan sebelum penundaan. Bertepatan dengan dimulainya kembali tahapan Pilkada serentak, yang diputuskan digelar Rabu, 9 Desember 2020 mendatang. Sekaligus diaktifkan kembali Badan Ad-Hoc Pemilihan Serentak Lanjutan yang terdiri dari PPK, PPS dan Sekretariat PPK pasca terbitnya Surat Dinas," urainya.

Baca Juga: Polres Blitar Lakukan Patroli Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman, Jelang Pemilu 2024

Sementara tahapan Verifikasi Faktual Perseorangan pada 24 Juni 2020 hingga12 Juli 2020, kemudian pada waktu bersamaan 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020 juga dilakukan Rekruitmen dan Pembentukan 259 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Dilanjutkan dengan proses Pemutakhiran Data Pemilih atau Pencocokan dan Penelitian (Coklit), pada 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. Seperti tahapan Coklit data pemilih, informasinya juga akan dilakukan secara manual atau Door to door. Karena tidak mungking dilakukan secara online (Daring) tandas Umam.

"Prinsipnya KPU Kota Blitar siap menyelenggarakan tahapan tersebut ditengah situasi pandemi Covid-19 menuju New Normal," tutupnya.Les

Baca Juga: Jalankan Operasi Mantab Brata Semeru, Polres Blitar Kota Pasang CCTV di Obyek Vital Pemilu

 

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU