KPU Kota Pasuruan Musnahkan Surat Suara Rusak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Des 2020 20:44 WIB

KPU Kota Pasuruan Musnahkan Surat Suara Rusak

i

Sebanyak 815 sisa surat suara hasil sortir dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Kota Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman No. 119 A Kota Pasuruan, Selasa (8/12).

SURABAYAPAGI, Pasuruan Satu hari menjelang coblosan, KPU Kota Pasuruan memusnahkan sejumlah surat suara rusak. Sebanyak 815 sisa surat suara hasil sortir dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Kota Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman No. 119 A Kota Pasuruan, Selasa (8/12). Disaksikan oleh Ketua Bawaslu Anas Muslimin dan dari Polres Pasuruan Kota oleh Kompol Priyanto.

Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari mengatakan, sebanyak 815 surat suara rusak itu ditemukan saat dilakukan sortir surat suara. "Sejumlah surat suara rusak hasil sortir ini harus dimusnakan dengan cara dibakar. Agar tidak terjadi potensi disalah gunakan. Dan pada saat coblosan nanti, kartu suara yang digunakan benar-benar bersih tanpa cacat, untuk kelancaran proses pencoblosan, " Terang Royce.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Pasuruan Cek Gudang Logistik Pemilu

Dari sejumlah surat suara rusak tersebut, tambah Royce, KPU sudah mendapat ganti dengan jumlah yang sama, yakni 815 surat suara. Sehingga jumlah keseluruhan tetap, sebanyak 150.449 lembar surat suara. "Kita pastikan jumlah surat suara tetap sebanyak 150.449 lembar surat suara di tambah 2000 lembar surat suara cadangan untuk coblosan ulang atau susulan, "tutup Royce. dir

Baca Juga: KPU Kota Pasuruan: Ada Enam Bacaleg yang Diganti Parpol

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU