KPU Kota Pasuruan Nyatakan Pilkada Diikuti Dua Paslon

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Sep 2020 16:26 WIB

KPU Kota Pasuruan Nyatakan Pilkada Diikuti Dua Paslon

i

Serah terima SK Penetapan Calon dilakukan oleh ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari kepada perwakilan paslon.

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Akhirnya KPU menetapkan dua pasangan calon yakni Raharto Teno Prasetyo-Hasjim Asjari dan M. Saifullah Yusuf-Adi Wibowo sebagai calon walikota dan calon wakil walikota peserta pemilihan umum kepala daerah Kota Pasuruan tahun 2020.

Baca Juga: Warga Pasuruan Tewas Terkena Ledakan Bondet

Surat keputusan penetapan calon tersebut, disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Pasuruan di salah satu resto di Kota Pasuruan, Rabu (23/09). 

Serah terima SK Penetapan Calon dilakukan oleh ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari kepada perwakilan paslon. SK Penetapan Calon juga diberikan kepada Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, M. Anas. 

Royce Diana Sari dalam pidato pembukaannya mengatakan, hari ini kedua pasangan calon ditetapkan sebagai calon kepala daerah peserta pilkada Kota Pasuruan. Namun, setelah penetapan, ada kewajiban lain yang harus dipenuhi paslon. Seperti, paslon wajib membuka rekening dana kampanye. 

"Hal itu diatur di PKPU perubahan tentang dana kampanye. Paling lambat  satu hari setelah penetapan, rekening dana kampanye sudah terbit. Dan ada sanksi pembatalan menjadi peserta pemilu kada jika ada pasangan calon yang melanggar ketentuan tersebut, " tegas Royce. 

Royce menambahkan, KPU Kota Pasuruan juga berkewajiban memberikan surat pengantar membuka rekening bagi kedua paslon. 

Meskipun PKPU (Peraturan KPU) perubahan belum turun, tapi perintah dari KPU pusat, untuk rekening dana kampanye, KPU daerah harus berpegangan kepada PKPU yang baru. 

Baca Juga: Polresta Pasuruan Bongkar Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Indomaret

"Kita mendapat instruksi dari KPU pusat untuk menggunakan dasar PKPU perubahan. Sebab, PKPU perubahan tinggal mencantumkan nomor lembaran negara, " ucap Royce. 

Selain dana kampanye, lanjut Royce, calon sudah harus menyerahkan surat pemberhentian dari anggota DPRD atau jabatan lain yang harus ditanggalkan, sesuai PKPU, paling lambat lima hari setelah penetapan. Bagi yang cuti, harus menyerahkan surat cuti paling akhir tanggal 26 September 2020.

"Setelah penetapan, besok (Kamis 24/09) dilanjutkan agenda pengambilan nomor paslon. Dan dilanjutkan hari Jumat (25/09) besok deklarasi pemilu damai, " Pungkas Royce. 

Dalam acara penyampaian Penetepan Calon peserta Pilkada Kota Pasuruan tahun 2020 tersebut, dihadiri dan disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Tim pasangan calon, Kodim 0819 Pasuruan dan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, S. I. K., M. Si. 

Baca Juga: PMK di Pasuruan Kembali Ganas

Di kesempatan tersebut AKBP Arman, S.I.K., M.Si. menerangkan, setelah penetapan calon peserta pilkada, pihaknya akan memberikan pengawalan kepada kedua pasangan calon. 

"Polres Pasuruan Kota akan memberikan pengawalan melekat kepada calon walikota dan calon wakil walikota. Rencananya, besok (Kamis 24/09) baru kita mulai pengawalan, " ucapnya usai acara penetapan calon. dir

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU