KPU Surabaya Anggarkan untuk Lima Paslon

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jun 2020 21:57 WIB

KPU Surabaya Anggarkan untuk Lima Paslon

i

Gedung KPU Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terkait dengan persiapan pemilihan wali kota (Pilwali) Surabaya 2020 mendatang pada masa pandemi Covid-19 ini, KPU Surabaya masih terus melakukan persiapan tahap lanjutan. Baik mempersiapkan tahapan lanjutan untuk calon independen yang sudah dinyatakan lolos verifikasi, pendaftaran calon dari partai hingga persiapan masa pemilihan di tengah pandemi Covid-19.

Subairi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya, yang dihubungi Surabaya Pagi, Kamis (11/6/2020), mengatakan jika masih ada kemungkinan untuk calon independen masih tetap ada peluang untuk mendaftar pada kontestasi Pemilihan Walikota Surabaya mendatang.

Baca Juga: DPT Tenggilis Mejoyo Berbeda, Pleno Rekapitulasi KPU Surabaya Mendadak Dihentikan

"Semuanya masih mempunyai peluang. Kan siapa pun bisa mendaftar asalkan telah memenuhi syarat-syarat sebagai pendaftar," ujar Subairi saat dihubungi Surabaya Pagi pada Kamis (11/6/2020).

Jadi, meski sudah ada satu paslon independen yakni M Yasin dan Gunawan, lolos verifikasi dukungan. Selanjutnya, tambah Subairi, akan dilakukan tahapan verifikasi faktual. “Setelah tahapan verifikasi dukungan, lalu selanjutnya verifikasi faktual, ditunggu jadwal tahapan dibuka kembali,” tambahnya yang hingga kini, teknis tahapan lanjutan masih menunggu keputusan KPU RI.

Dirinya juga menjelaskan jika pihaknya telah mengajukan anggaran maksimal dalam pelaksanaan Pilwali Surabaya 2020 nanti. Hal ini dikarenakan KPU Surabaya berkaca pada peristiwa Pilwali 2010. "Saat itu ada lima pendaftar. Empat dari parpol, dan satu dari perseorangan. Maka atas dasar itu lah kami menyesuaikan anggaran untuk lima pendaftar pada Pilwali kali ini untuk jaga-jaga," jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Resmikan Gedung Baru PMI

Jika nantinya ternyata hanya ada dua pendaftar saja, pihaknya siap untuk mengembalikan sisa anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ya kalau misalnya yang daftar cuma dua, kami jelas akan kembalikan sisanya. Juga memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku seperti itu," pungkasnya.

Dari catatan Surabaya Pagi, anggaran pelaksanaan Pilwali Surabaya 2020 sudah ditetapkan dan telah ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Surabaya 2020 sebesar Rp 101.244.409.000 (Rp 101 Miliar) pada November 2019 lalu. Jumlah itu mengalami kenaikan cukup signifikan dibanding Pilwali Surabaya 2010 yang hanya Rp 84.637.990.000 (Rp 84 Miliar).

Baca Juga: Ditargetkan Selesai 4 Maret, KPU Surabaya Baru Selesaikan 15 Kecamatan

Kenaikan anggaran itu untuk penyesuaian penambahan honor penyelenggara pilkada ad hoc, yang merunut pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dimana dalam Permendagri itu, tidak diperkenankan adanya addendum terkait penambahan yang tidak ada hubungan dengan perubahan secara makro dalam pilkada.

Diketahui honor penyelenggara pilkada ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), sebelumnya tidak masuk dalam NPHD Pilkada Surabaya 2020 yang diteken Wali Kota Surabaya dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya pada 7 Oktober 2019. adt/alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU