KPU Surabaya Buka Pendaftan Perekrutan Badan Adhoc Lewat SIAKBA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Nov 2022 17:44 WIB

KPU Surabaya Buka Pendaftan Perekrutan Badan Adhoc Lewat SIAKBA

SURABAYAPAGI, Surabaya - Mendekati Pemilu serentak 2024  mendatang, KPU Kota Surabaya melakukan perekrutan badan adhoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Surabaya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan proses seleksi administrasi akan dilakukan secara online. 

Baca Juga: Alasan Pilpres Ulang, Dibeberkan Anies di Ruang Sidang MK

  Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengungkapkan, untuk proses seleksi administrasi PPK dan PPS akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). 
  
"Para pendaftar yang memenuhi syarat ya tidak lagi ribet antinya nanti tinggal klik di siakba.kpu.co.id," jelasnya saat media gathering Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc di Surabaya. 
 
 Subairi menjelaskan, dengan menggunakan SIAKBA, dipastikan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS akan lebih tertib dan efisien. Hal ini karena para pendaftar tidak perlu lagi mengantre untuk mendaftar. 
 
 Melihat kebutuhan itu, Subairi mengakui kalau Pemilu 2024 mendatang memang butuh Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak. Maka dari itu, dia mengajak masyarakat khususnya warga Surabaya untuk terlibat dalam Pemilu 2024 dengan mendaftar sebagai panitia.
 
 “Cukup banyak SDM yang kita butuhkan, sehingga masyarakat Kota Surabaya kita persilakan menyiapkan diri. Segera melihat, mengikuti website KPU Surabaya,” kata dia. 
  
Subairi menyebut bahwa kebutuhan PPK di Surabaya sebanyak lima orang di kecamatan. Nah, Surabaya sendiri memiliki 31 kecamatan. Artinya butuh sebanyak 155 PPK se-Surabaya. 
 
Kemudian untuk PPS jika  butuh tiga orang untuk setiap kelurahan. Jumlah kelurahan di Surabaya ada sebanyak 153 kelurahan. Maka dari itu, kebutuhan PPS sebanyak 459 orang. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU