KPU Surabaya Ubah Cara Hitung Suara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Okt 2020 21:49 WIB

KPU Surabaya Ubah Cara Hitung Suara

i

Anggota KPU Surabaya saat simulasi menggunakan Sirekap yang akan digunakan pada Pilwali Surabaya 9 Desember mendatang. Sp/KPU Surabaya

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Surabaya 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya bakal mengubah cara penghitungan suara. Bila sebelumnya menggunakan sistem penghitungan suara (Situng). Kini, KPU akan menerapkan aplikasi khusus untuk merekap hasil suara Pilwali Surabaya 2020 dengan nama Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Baca Juga: Kepergok Penjaga Parkir, Bandit Curanmor di Masjid Surabaya Diamuk Massa

Klaim KPU Kota Surabaya, Sirekap ini bisa lebih cepat, dan lebih akurat ketimbang situng yang selama ini dipakai.

“Sistem itu mampu menggantikan rekapitulasi manual yang kerap dilakukan secara berjenjang dalam pemilu. Sistem tersebut membuat KPU dapat memberikan informasi hasil Pemilu secara cepat, akurat dan transparan kepada masyarakat,” ujar Supriyatno alias Nano Komisioner KPU Surabaya, Minggu (25/10/2020)

Nano bilang, melalui aplikasi Sirekap ini petugas cukup memotret dokumen C dan mengunggahnya. Hasil-KWK dari aplikasi itu dan data yang diunggah langsung dikonversi.

Penggunaan data Sirekap pada Pilkada 2020 tidak akan dijadikan hasil rekapitulasi suara resmi. Sama seperti penggunaan Situng pada Pemilu 2019 lalu.

“Sirekap hanya akan menjadi acuan data rekapitulasi suara Pilkada agar proses rekapitulasi berjalan transparan,” kata Nano.

 

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

Teknis Sirekap

Nano menjelaskan cara penggunaan aplikasi Sirekap. Langkah pertama, tiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS mencatatkan hasil pemungutan suara di TPS ke formulir C-Hasil-KWK.

Kemudian, formulir itu difoto melalui fitur foto yang tersedia di aplikasi Sirekap. “Bagian C-Hasil-KWK yang difoto harus meliputi data perolehan suara pasangan calon. Di antaranya jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan,” katanya.

Setelah itu, kata Nano, petugas juga harus memotret data administrasi pemilihan dalam formulir C-Hasil KWK. Data itu meliputi data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, serta data penggunaan surat suara.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Dia bilang, petugas TPS harus memastikan bahwa foto-foto itu bisa terlihat jelas. Hal itu bertujuan agar foto yang dikonversi tak terjadi kesalahan angka.

“Setelah itu, barulah hasil foto-foto dokumen tersebut dikonversi menjadi data digital melalui aplikasi tersebut. Nantinya, petugas mengirimkan hasil foto dokumen tersebut ke para saksi peserta Pilkada dan pengawas TPS. Foto lantas dikirimkan dalam bentuk QR-code,” katanya.

Nano bilang, pihaknya segera membuat pelatihan dan simulasi menggunakan Sirekap ini kepada seluruh KPPS di Surabaya. “Kami baru mendapatkan materi simulasi pada Jumat kemarin. Selanjutnya kami akan simulasi bersama KPPS,” katanya. alq

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU