Kredit Innova tak Pernah Dibayar, malah Dialihkan ke Orang Lain

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Apr 2022 20:17 WIB

Kredit Innova tak Pernah Dibayar, malah Dialihkan ke Orang Lain

i

Empat saksi dari PT Otto Multi Artha, dihadirkan Jaksa di persidangan. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara menghilangkan 1 unit mobil Innova Rebond yang didapat dengan cara kredit, namun tidak dibayar sama sekali, dengan terdakwa Siti Fatima binti Sudi, digelar di PN Surabaya, Rabu (20/04/2022), secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, menghadirkan empat saksi di persidangan. Keempatnya bekerja di PT.OTTO MULTI ARTHA, yakni Luki Jatmiko, Junaidi, Syah Akbar dan Yunarto Eriadi.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Luki selaku sales manager dan Kepala cabang yang bertanggung jawab, menerangkan telah memberikan kredit mobil Innova seharga Rp.400 juta terhadap terdakwa Siti Fatima sebagai atas nama debitur.

Saat dilakukan penagihan cicilan pertama, ternyata terdakwa menghindar untuk tanggung jawab sebagai debitur, dan sampai sekarang unit tersebut tidak ditemukan.

" Apakah mobil yang masih kredit, bisa dialihkan kepada orang lain, saat masih dalam pembiayaan leasing," tanya hakim.

" Tidak bisa yang mulia, karena BPKB masih di leasing ," jelas saksi.

" Berapa kali nunggak pembayarannya terdakwa ini," tanya hakim lagi.

" Ya sejak awal pemberian unit mobil yang mulia, Bu Siti Fatima tidak membayar sama sekali, justru mobilnya dioperkan ke Willy dan Chandra," terang saksi Luki.

Saksi Junaidi selaku marketing mnerangkan hubungan antara Bashori, Willy dan Chandra, yang awalnya Bashori yang diproses dalam kredit awal, karena tidak memenuhi syarat, maka Chandra memasukan nama lain yaitu terdakwa Siti Fatima, hingga Terdakwa datang ke kantor OTTO bersama Chandra dan permohonannya di-ACC.

Saat pemeriksaan terdakwa, Siti Fatima, tidak mengaku kalau saat penyerahan unit mobil kepada dirinya, karena setelah unit diberikan diambil alih oleh Willy, dan diberikan ke Chandra, sedangkan keduanya sekarang masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang akan dilanjutkan tanggal 11 Mei 2022, dengan agenda tuntutan Jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 35 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Awalnya Ahmad Basori Alwi (DPO) menelpon saksi Willy Pratama Tahol, untuk membeli 1 unit mobil Toyota Innova Rebond tahun 2021 warna putih Nopol : M-1189-HV, lalu pesenan mobil disampaikan ke saksi Chandra Pratama Putra, yang selanjutnya Chandra menelpon Basori (DPO), selanjutnya Saksi Willy menyerahkan ke saksi Chandra persyaratan yang diajukan sebagai Kridit atas nama Ahmad Bashori Alwi.

Kelengkapan tersebut diserahkan Chandra ke pihak Leasing PT.OTTO MULTI ARTHA, namun pihak Leasing tidak meng-ACC pengajuan karena tidak layak. Lalu menggunakan nama lain, dan didapat nama Siti Amina dan disetujui Bashori dan Willy.

Setelah terdakwa Siti setuju, datanya dipakai untuk pengajuan Kridit, diserahkan kepada Chandra selaku sales dealer mobil.Dsn diproses oleh pihak Leasing PT.OTTO MULTI ARTHA, sebagai pihak yang mengajukan kredit.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Tanggal 15 Maret 2021 saksi Nurul Amelia sales Liek Motor, ditelpon Chandra untuk merubah nama pemesan dari awalnya an.Ahmad Bashori Alwi diganti menjadi an.terdakwa Siti Fatima.

Selanjutnya Nurul Amelia menerima PO ( purchase order) atas persetujuan pembiayaan leasing PT.OTTO MULTI ARTHA jalan Genteng Kali No. 87 Surabaya.Dengan proses yang muka sebesar Rp. 83.036.600,-

Tanggal 20 Maret 2021 penyerahan unit mobil kepada terdakwa Siti Fatima, lalu unit diambil oleh Willy Pratama Tahol (DPO), dan diserahkan kepada Ahmad Bashori Alwi (DPO) di jalan Demak Surabaya.

Pengajuan kredit 1 unit mobil merk Toyota Inova Rebond tahun 2021, warna putih, Nopol : M-1189-HV kreditnya disetujui pada tanggal 24 Maret 2021 dengan kredit selama 60 bulan atau 5 tahun dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 8.465.000,-dengan uang muka sebesar Rp. 80.000.000,-, namun terdakwa tidak pernah membayar angsuran sama sekali.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. OTTO MULTIARTHA mengalami kerugian sebesar Rp. 333.351.000. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU