Krisis Sekolah Negeri, Moratorium Pendirian SMA Didesak Untuk Dicabut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Apr 2021 10:41 WIB

Krisis Sekolah Negeri, Moratorium Pendirian SMA Didesak Untuk Dicabut

i

Moratorium larangan pendirian SMA sudah lama belum dicabut oleh pemerintah pusat dan dianggap bisa menghambat proses pelaksanaan sistem zonasi. SP/CHARIN

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Pemerintah didesak untuk mencabut moratorium pendirian sekolah menengah atas di Indonesia, salah satunya di Jawa Timur. Karena pencabutan ini dianggap bisa menjadi solusi atas kekurangannya SMA dan SMK negeri di Jatim

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Ir Artono mengatakan pencabutan moratorium pendirian SMA ini perlu dilakukan agar pelaksanaan pendidikan bisa merata dan sistem zonasi bisa terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

“Jatim saat ini kekurangan sekolah SMA dan SMK negeri. Dimana selama ini para siswa SMP berbondong-bondong ingin masuk sekolah negeri, terlebih dalam penerimaan siswa baru yang masih menggunakan sistem zonasi,” ujar Artono, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (23/4/2021).

Artono menjelaskan untuk pendirian SMA negeri baru saat ini belum diperbolehkan oleh pemerintah. Tapi untuk SMK dibolehkan untuk mendirikan sekolah baru dan juga untuk SMA Aliyah diperbolehkan mendirikan sekolah baru karena langsung dibawah kementerian Agama.

“Maka itu pihaknya berharap bapak presiden mencabut moratorium pendirian SMA negeri tersebut. Agar daerah – daerah bisa mendirikan sekolah SMA Negeri baru. Dan apabila moratorium ini nanti dicabut juga sistem zonasi ini bisa terlaksanakan dengan baik,”pintanya Artono politisi asal fraksi PKS Jatim ini.

Lebih lanjut, dikatakannya jika harus mengambil alih sekolah sekolah swasta akan mengalami kesulitan.“ Dari total lulusan SMP yang masuk negeri cuma 30 persen, artinya 60 persen diambil oleh sekolah swasta. Apalagi sekolah swasta  saat ini mendapat bantuan dari pemerintah walaupun tidak sesuai atau belum memenuhi kebutuhan yang diharapkan,”katanya.

Baca Juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu

Ia juga menambahkan, moratorium larangan pendirian SMA ini sudah lama belum dicabut oleh pemerintah pusat ini bisa menghambat proses pelaksanaan sistem zonasi ini. “Sekali lagi pihaknya  pemerintah untuk dicabut moratorium larangan pendirian sekolah SMA,”paparnya.

Selain itu juga pihaknya menyampaikan, untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di  Jatim berharap bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada lagi protes dari wali murid siswa.”Kami minta agar Dindik Jatim benar menerapkan pelaksanaan PPDB 2021 sesuai prosedur dan peraturan yang telah dibuat dalam pelaksanan PPDB. Dan tahun 2021 ini dengan penggunaan aturan Kartu Keluarga ini bisa mengurangi pelanggaran di tahun 2020 tidak terulang lagi,”pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim Jajuk Rendra Kresna mengatakan pihaknya prihatin jika system zonasi masih diberlakukan dalam penerimaan siswa didik baru ditingkat SMA atau SMK di Jatim, tak diimbangi adanya jumlah sekolah SMA atau SMK di Jatim yang memadai.

Baca Juga: Sosialisasi PPDB Online 2024, Pj Wali Kota Mojokerto Minta Jangan Ada Sekat Geografis dan Minimalisir Persoalan Klasik

“ Saat turun di lapangan dibeberapa daerah, semua orang tua siswa mengeluhkan kekurangan sekolah SMA dan SMK di Jatim. Saya kira saat ini Jatim krisis SMA dan SMK,”jelasnya.

Politisi asal Partai Nasdem ini mengatakan idealnya, disetiap kecamatan atau di kota keberadaan SMA dan SMK ditambah baru diberlakukan system zonasi. “ Kalau dasarnya zonasi tujuannya untuk pemerataan, tentunya perlu didirikan sekolah SMA dan SMK di suatu daerah. Kalau perlu diperbanyak dan jika tidak mampu karena prosedur lama bisa saja mengakuisisi sekolah swasta,”jelas wanita asal Malang ini. na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU