KTP-el, tak Tampung Jenis Transgender

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Apr 2021 21:45 WIB

KTP-el, tak Tampung Jenis Transgender

i

Tangkapan layar saat Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif berdialog secara daring dengan beberapa orang transgender, kemarin.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kemendagri tidak menyiadakan kolom jenis kelamin 'transgender' dalam KTP elektronik (KTP-el). Kecuali bagi mereka yang telah mendapatkan ketetapan perubahan jenis kelamin dari pengadilan.

Baca Juga: Pelaksanaan Operasi Pasar Murah Dinilai Tak Efektif dan Bersifat Temporer

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," Kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Minggu (25/4/2021).

Guru besar Untag Surabaya mencontohkan perubahan jenis kelamin seperti yang dialami oleh Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Zudan mengatakan, jika seorang transgender sudah merekam datanya, pasti akan tercatat menggunakan nama asli.

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," ingat Zudan.

Baca Juga: Ngabuburit Bersama Dukcapil, Cetak KTP-el dan Bagi Takjil Gratis

 

Kecuali ada Penetapan Pengadilan

Ia menjelaskan, saat ini Dukcapil pro aktif membantu memudahkan pembuatan KTP-el kaum transgender. Hal ini berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

Baca Juga: Kemendag Tunda Kenaikan HET Minyakita hingga Lebaran 2024, Masih Rp 14 Ribu per Liter

"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia," kata Zudan.

Ia mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada kaum transgender tanpa diskriminasi. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU