SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terkait batas investasi produk asuransi yang dengan investasi (Paydi) atau unitlink. Aturan tersebut diharapkan bisa selesai pada kuartal dua 2021. Ketentuan yang ditujukan untuk memitigasi risiko investasi pada unit link tersebut akan terbit kuartal II 2021.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah, mengatakan aturan ini nantinya memberi batas porsi penempatan investasi di unit link agar tidak terkonsentrasi pada satu instrumen saja. Misalnya, mayoritas atau bahkan seluruhnya ditaruh di saham perusahaan A atau perusahaan B saja.
Baca Juga: Banyak Aliran Uang Judi Online tak Terlacak OJK
"Istilahnya don't put your eggs in one basket, karena menurut kami berbahaya. Jadi, nanti kalau bermasalah, yang rugi si peserta (nasabah). Nah ini yang sekarang sedang kita coba atur, kita mau membatasi penempatan yang risikonya ditanggung peserta," ucapnya, Kamis (22/4/2021).
Selain itu, produk investasi unitlink memiliki dua komponen dalam preminya yaitu asuransi dan investasi. Hal ini pula, menurut dia, menjadi penyebab produk ini kian digemari masyarakat.
“Produk ini juga memiliki karakteristik bahwa keuntungan maupun kerugian investasi sepenuhnya ditanggung nasabah karena adanya konsen terhadap profil risiko,” ucapnya.
Maka itu lanjut Ahmad aturan ini akan memitigasi risiko yang terkonsentrasi akibat penempatan investasi pada satu instrumen saja.Ahmad menyebut batasan dari OJK juga bermaksud untuk mengurangi moral hazard.
Baca Juga: Realisasi Investasi Surabaya Tahun 2023 Tembus Rp 37,57 T
Ahmad juga mengatakan OJK terus menindaklanjuti berbagai aduan nasabah terkait kerugian investasi unitlink. Namun, dia meminta agar masalah yang timbul bisa dihadapi secara proporsional, sehingga satu masalah tidak mencerminkan satu industri secara menyeluruh.
"Sebenarnya masalahnya satu, dua, kalau dibandingkan dengan industri keseluruhan, tapi ini mungkin terekspos media, jadi besar. Ini semua kami tindak lanjuti terus," ucapnya.
Namun, ia meminta agar masalah yang timbul bisa dihadapi secara proporsional, sehingga satu masalah tidak mencerminkan satu industri secara menyeluruh.
Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong
"Sebenarnya masalahnya satu, dua, kalau dibandingkan dengan industri keseluruhan, tapi ini mungkin ter-expose media, jadi besar. Ini semua kami tindak lanjuti terus," imbuhnya.
Ia memastikan bila ada perusahaan yang terbukti bersalah, maka akan mendapat sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dsy17
Editor : Redaksi