Kumpul Kebo, Beda Agama, Siapa Takut!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Feb 2023 20:04 WIB

Kumpul Kebo, Beda Agama, Siapa Takut!

i

H. Raditya M Khadaffi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Selasa (31/1/2023) lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi (judical review) terkait pernikahan beda agama yang diajukan oleh Ramos Petege, pemeluk agama Katolik dan Istrinya, beragama Islam.

Baca Juga: Ajuan Amicus Curiae Megawati, Didalami Hakim MK

Penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan dalam sidang pada Selasa (31/1/2023). MK mencontohkan agama Islam dan Kristen secara terang-terangan melarang adanya menikah beda agama. Jadi MK tak legalkan pernikahan beda agama.

MK tetap berpegang pada pendiriannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya Atur administrasi pernikahan. Sedang tentang sah tidak pernikahan, ditentukan hukum Agama Masing-masing.

Pada tahun 2022 lalu. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan Islam dan Kristen, usai ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Alasannya agar tak terjadi praktik kumpul kebo.

Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah demi menghindari praktik kumpul kebo, sekaligus demi memberikan kejelasan status.

Pemahaman saya, dalam putusan itu MK telah melakukan prinsip checks and balances mengawasi dan mengimbangi) pembentukan UU Perkawinan dan UUD 1945.

MK menilai pembentukan undang-undang Perkawinan telah dibentuk menurut suatu cara-cara yang telah ditentukan sebelumnya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan MK ini memiliki kekuatan hukum dan bersifat final.

Makna yang terkandung dalam putusan uji materi itu, UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Berdasarkan objeknya, UU Perkawinan adalah instrumen hukum yang berlaku umum yaitu mengikat semua orang.

Dalam putusan MK selalu ada frasa “putusannya bersifat final”. Artinya putusan MK ini langsung dapat dilaksanakan. Sebab, proses peradilan MK merupakan proses peradilan yang pertama dan terakhir. Dengan kata lain, setelah mendapat putusan, tidak ada lagi forum peradilan yang dapat ditempuh. Dengan demikian, putusan MK ini tidak dapat dan tidak ada peluang untuk mengajukan upaya hukum dan upaya hukum luar biasa. Artinya kawin beda agama ilegal.

 

***

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hakim yang menjatuhkan putusan ini salah satunya berharap mencegah kumpul kebo, .

Nah, apakah setelah putusan MK, ada Pengadilan yang berani atau tatap akan mengabulkan permohonan perkawinan beda agama? Apakah bila permohonan pernikahan beda agama bisa berekses kumpul kebo beda agama?

Menurut Pasal 1 UU Perkawinan, yang diakui oleh negara bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Pengalaman saya dalam keseharian, ikatan perkawinan telah melahirkan hak dan kewajiban baik dari suami maupun istri. Artinya, seorang pria yang sudah menikah tidak bisa seperti dulu sebelum menikah. Juga seorang wanita. Hal yang saya rasakan semua yang dilakukan dalam rumah tangga merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajiban berkeluarga. Termasuk membimbing dan menghidupi anak-anaknya.

Bagaimana bila pria dan wanita tak mengesahkan pernikahannya secara negara dan agama?

Apakah mereka bisa nekad kumpul kebo dengan status kumpul kebo beda agama.? Secara emosional bisa. Tapi mesti memiliki berbagai resiko. Misal soal status anak yang dilahirkan. Termasuk nasib wanita bila ditinggal suaminya menikah lagi dengan wanita yang seagama. Demikian juga istri lari dengan pria lain yang seaqidah.

 

***

 

Selain masalah anak, hubungan suami-istri tanpa ikatan pernikahan yang sah dianggap layaknya pelaku zina. Dan zina adalah perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal). Dalam Islam, melarang umatnya untuk mendekati zina. Ini ada saat kumpul kebo, alasan beda agama. Masya Allah.

Menurut Gereja, perzinaan dan perceraian merupakan pelanggaran terhadap martabat perkawinan.

Seperti yang terlansir kembali dari situs bimbingan.org, ada 4 macam aktifitas yang bisa dikategorikan sebagai bentuk perzinahan. Pertama, zinah perbuatan atau melakukan hubungan seksual dengan pasangan diluar pernikahan.

Oleh sebab itu, perlu adanya penanggulangan aksi perzinahan, salah satunya adalah dengan memiliki pergaulan yang baik, karena seperti yang tertulis dalam satu ayat didalam Alkitab, pergaulan yang buruk dapat merusak pergaulan yang baik.

 

***

 

Baca Juga: Mengapa Gibran dan Bapaknya Diusik Terus

Saya pernah dikirimi video dari seorang teman alasan anak anak muda Eropa lebih suka kumpul kebo dengan Lawan Jenisnya. Ada satu pernyataan yang disampaikan oleh narasumber wanita berbaju coklat.

"Tidak ,.. (pernikahan) tidak penting. Tapi seandainya saya menemukan orang yang cocok, maka mungkin saya akan menikah." ujarnya.

Sedangkan wanita berbaju hitam lainnya dan kawannya mengatakan,"menurut saya pernikahan tidak harus ada kaitannya dengan agama. Yang penting kita berjanji selalu ada untuk satu sama lain".

"Saya ingin suatu saat bisa menikah, akan tetapi bukan karena agama. Melainkan untuk 'mempererat' rasa cinta kita saja.", ujarnya menambahkan.

Berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh narasumber seorang wanita muda cantik juga berkacamata.

Menurutnya, jaman sekarang di Eropa, tidak perlu lagi menikah untuk membangun suatu keluarga.

Dirinya berpendapat, pernikahan adalah suatu hal yang tidak sesuai jaman.

Terutama bagi orang Swiss yang menikah. Mereka diwajibkan untuk membayar pajak yang lebih tinggi dibanding keluarga yang dibangun tanpa pernikahan.

Mayoritas narasumber mengatakan lebih memilih hidup serumah dengan pasangannya sebelum menikah.

Hal ini dilatar belakangi oleh perkenalan hingga mereka merasa yakin dan cocok satu sama lain.

"Menurut saya sebelum menikah kita harus mengenal satu sama lain dengan sangat baik. Dan tinggal bersama adalah salah satu jalan untuk meraih hal itu" ujar narasumber pria berjaket hitam.

Maksudnya, jika sudah mengenal satu sama lain dengan cara tinggal serumah sebelum menikah, maka rumah tangga mereka akan harmonis. Mereka berpendapat hal ini untuk mengurangi perceraian.

Artinya jika dalam waktu beberapa bulan saja merasa tidak cocok, mereka dapat berpisah dengan cepat dan tidak usah terikat ke jenjang yang lebih tinggi .

Video ini tidak mewakili seluruh anak muda di Eropa. Tapi dari dialog dialog dan pernyataan mereka terkesan kuat ateisnya.

 

***

Baca Juga: Kesimpulan Paslon 01 dan 03: Sumber Masalahnya, Gibran dan Cawe-cawenya Jokowi

 

Sejauh ini hukum yang berlaku setiap pernikahan pasti tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama). Untu keabsahanya kita dikasih buku nikah.

Bagaimana bagi yang serumah tanpa buku nikah?Apakah orang ateis yang tak percaya hukum agama, bisa bebas hidup serumah?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo.

Lebih tegas lagi, KUHP baru membuat karangan kumpul kebo. Ini dicantumkan pada Pasal 412 KUHP. Ancaman pidana bagi pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp10 juta.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP.

Tapi hukum mengatur pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan. Artinya, tindakan tersebut bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau laporan dari orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Menariknya, hukuman kedua delik ini tidak sama. Dalam perzinahan, sekali melakukan hubungan badan sudah dapat dipidana. Sementara dalam kumpul kebo sangat mungkin perbuatan hubungan badan itu dilakukan berkali-kali. Ironisnya, ancaman hukuman untuk zina mencapai lima tahun, sedangkan kumpul kebo hanya dua tahun.

Secara kelakar saya pernah bilang pada rekan sealumni FH Unair, perbedaan ancaman hukuman itu justru bisa dijadikan orang sebagai celah. Untuk meringankan ancaman hukuman, pelaku yang dituduh melakukan zina bisa berdalih mereka kumpul kebo.

Apalagi bagi orang yang berpaham atheis yang menikah tak mau resmi2an alias kumpul kebo seperti hidup di Eropa.

Saat ini ada teman beda agama yang sudah terlanjur cinta memilih menikah siri bayar Modin dan oknum KUA untuk beli buku nikah.

Bahkan ada yang lebih ekstrim, teman beda agama pilih kumpul kebo dengan cara menikah kontrak. Mereka lupa di Indonesia terdapat norma agama dan norma. Akal sehat saya bilang kumpul kebo berbeda agama mesti diatasi bersama.

Saya setuju dengan dikategorikannya hidup bersama bagai suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan sebagai tindak pidana pada pasal 416 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp10 juta. Ini agar kumpul kebo tidak semakin merajalela di sekitar kita.

Hal yang mesti disiarkan bahwa perbuatan kumpul kebo adalah salah satu dari kejahatan. Ada dampak perbuatan kumpul kebo salah satunya aborsi. Peristiwa pembunuhan bayi yang lahir tidak diinginkan maupun pembuangan bayi sebagai hasil akibat adanya perbuatan kumpul tersebut sudah terjadi sampai tingkat kabupaten. Antara lain kabupaten Ponorogo.

Saya pikir urusan kompul kebo atau hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan, atau samenleven di sejumlah hotel dan kawasan prostitusi mesti di prioritaskan pemberantasannya. Hamil muda diluar nikah produk kumpul kebo di kalangan ABG juga. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU