Kurir Bawa Ribuan Miras Ilegal Tak Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Sep 2021 19:18 WIB

Kurir Bawa Ribuan Miras Ilegal Tak Ditahan

i

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Malang Kota

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal jenis arak dari Bali diamankan Mapolres Malang Kota. Total 2.820 botol berhasil diamankan dari dua kasus yang berbeda.

Baca Juga: 10 Sepeda Motor Berknalpot Brong Ditindak

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, mengatakan bahwa minuman keras ilegal jenis arak Bali tersebut, masuk ke wilayah Kota Malang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

"Kami menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya jasa ekspedisi yang mengangkut minuman keras jenis arak golongan alkohol 40 persen. Kami langsung melakukan pemeriksaan," kata Budi, Senin (27/9).

Budi menjelaskan ribuan botol minuman keras ilegal tersebut, diamankan dari dari dua tempat berbeda. Usai melakukan koordinasi dengan pihak penyedia jasa ekspedisi PT Restu Mulia, tum Tombak III melakukan pemeriksaan paket yang berasal dari wilayah Bali.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 1.620 botol minuman keras ilegal. Minuman keras ilegal tersebut, ditemukan dalam bagasi bus yang baru saja melakukan perjalanan dari wilayah Bali.

"Setelah melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi, tim melakukan pemeriksaan beberapa paket, terutama yang berasal dari Bali. Akhirnya ditemukan, 1.620 botol minuman keras, dalam satu bagasi bus," ungkapnya.

Dari temuan tersebut, polisi mengamankan dua orang staf PT Restu Mulia yakni SR berusia 31 tahun, warga Kota Malang, dan KH warga Kabupaten Malang. Keduanya diberikan sanksi tindak pidana ringan, sesuai dengan Perda Kota Malang nomor 4 Tahun 2020, tentang Pengendalian, dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga berhasil mengungkap temuan minuman keras ilegal lain, pada saat pelaksanaan patroli operasi yustisi pada 25 September 2021. Saat itu, petugas menemukan satu kendaraan pikap yang mencurigakan, dan kemudian dilakukan penggeledahan.

"Setelah digeledah, petugas menemukan minuman keras ilegal arak Bali," ucapnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 50 dus minuman  keras ilegal arak Bali, masing-masing dus berisi 24 botol arak dengan berat 1,5 liter per botol. Jumlah total minuman keras ilegal yang diamankan sebanyak 1.200 botol miras.

Dua orang terdiri dari sopir dan kernet, yakni IS (31), dan MS (44), warga Jember, Jawa Timur, juga turut diamankan, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Budi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terkait adanya peredaran minuman keras ilegal.

"Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan. Terlebih, miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda," ujarnya menegaskan.

Saat ini, untuk pengemudi serta kernet mobil pikap yang membawa ribuan botol minuman keras ilegal tersebut, tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, untuk saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Penyelundupan Miras dari Bali ke Jawa Digagalkan Polisi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU