Kurir Narkoba Asal Nigeria Lolos Hukuman Mati, Jaksa Tuntut 18 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Jan 2022 18:30 WIB

Kurir Narkoba Asal Nigeria Lolos Hukuman Mati, Jaksa Tuntut 18 Tahun

i

Idoko dan Rany mendengarkan tuntutan JPU, Rabu (5/1). SP/Budi Mulyono 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Idoko Chikwado Kenneth, lolos dari jerat hukuman mati. Sebabnya, warga negara Nigeria itu hanya dituntut selama 18 tahun penjara. Sedangkan Rany Aswad 16 tahun. Selain hukuman badan, kedua terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 8 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dalam amar tuntutannya menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah mengedarkan 4 kilogram (Kg) sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi. 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idoko Chikwado Kenneth dan Rany Aswad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Ubaydillah saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (5/1).

Kasus ini bermula pada 8 Juli 2021. Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ada paket dari Malaysia melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik. Paket tersebut dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad.

Dijelaskan JPU, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan mesin X-Ray ternyata di dalam paket tersebut berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu sabu dan pil ekstasi.

Atas informasi yang didapatkan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menindaklanjuti barang tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan bersama pihak ekspedisi melakukan Controlled Delivery (tehnik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi).

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Selanjutnya, petugas ekspedisi Aris Ferdy Sunandar menghubungi nomor telepon yang tertera di paket tersebut.  Namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan dia Chynthia si pemilik paket. Selain itu juga minta tolong untuk diantarkan ke Apartemen City Parkir Cengkareng.

Pada Kamis 15 Juli 2021 bertempat di pinggir jalan depan Apartemen City Park Gate Barat Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat petugas ekspedisi bertemu dengan orang yang mengaku bernama Chynthia yang ternyata adalah terdakwa Rany Aswad. Terdakwa Rany datang bersama Idoko. 

Setelah kedua terdakwa menerima paket narkoba itu, kemudian ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu berat total 3.948 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing 996 butir. nbd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU