Kurir Oksigen, Diringkus Intel Kejari Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Jul 2021 19:24 WIB

Kurir Oksigen, Diringkus Intel Kejari Surabaya

i

Tersangka A (bawa tabung) saat dijemput petugas Polrestabes Surabaya, di Kantor Kejari Surabaya, Selasa (27/7). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pria berinisial A (19) berhasil diringkus oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada pukul 14.00 di kawasan Sukomanunggal. A ditangkap lantaran menjadi kurir tabung oksigen berisi 1 m3 yang dijual di atas kewajaran. 

Tersangka merupakan pegawai di PT FM yang berlokasi di kawasan Mulyosari. Menurut pengakuan tersangka, perusahaan tersebut bergerak di bidang penjualan alat-alat kesehatan (Alkes).

Baca Juga: Berkas Kasus Ronald Tannur Dinyatakan P21

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto SH., MH., saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan. Kemudian ia menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perusahaan yang menjual tabung gas di atas harga kewajaran. 

"Satu buah tabung berisi 1 m3 oksigen dijual di atas harga kewajaran, sekira Rp 4,5 juta per tabungnya. Kalau yang lengkap (regulator dan troli tabung oksigen) seharga Rp 6,5 juta," tutur Anton, di kantor Kejari Surabaya, Selasa (27/7).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Anton, pihaknya lalu menurunkan Tim Intelijen untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan undercover buy 2 unit tabung oksigen dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim Syariah Dijebloskan ke Rutan Perempuan Surabaya

"Saat diamankan, pelaku kooperatif. Kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung oksigen seharga Rp 11 juta," kata Anton. 

Lebih lanjut Anton menerangkan, usai penangkapan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejari Surabaya sesuai perintah Jaksa Agung RI untuk mendukung PPKM Level 4 untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yg berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat2an dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19," terangnya. nbd

Baca Juga: Jadi Buron, 2 Bos Sipoa, Budi Santoso dan Klemens Akhirnya Ditangkap

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU