Kurir Pil Ekstasi Dituntut 8 Tahun, Divonis 6 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Jul 2020 21:42 WIB

Kurir Pil Ekstasi  Dituntut 8 Tahun, Divonis 6 Tahun

i

Terdakwa Moch Faruk saat mengikuti sidang telekonferensi di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/7/2020).SP/Budi

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Moch Faruk, seorang kurir pil ekstasi divonis oleh ketua hakim Widiarso dengan hukuman lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

Menurut ketua hakim Widiarso, vonis diperingan lantaran usia terdakwa yang masih tergolong muda dan memberi kesempatan untuk mengubah hidupnya.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

“Mengadili menyatakan terdakwa Moch Faruk bin Mashur terbukti bersalah menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara,” kata hakim Widiarso di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/7/2020).

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa pun menerimanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut. Disamping itu, kuasa hukumnya Sukmadiyah Ayu juga menerima atas keringanan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya.

“Baik, saya terima yang mulia. Saya janji tidak akan mengulangi lagi,” ucap terdakwa Faruk.

Sementara itu, JPU Rista yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ganjaran delapan tahun penjara juga menerima vonis tersebut. “Saya terima yang mulia,” sahut JPU Rista di ruang sidang.

Diketahui sebelumnya terdakwa diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Jalan Kusuma Bangsa saat mengirim pesanan 10 butir pil ekstasi ke pembelinya. Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti sebuah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat kantong klip plastik berisi lima tablet ekstasi bentuk katak seberat 2,79 gram.

Selain itu, ditemukan barang bukti yang sama, pil ectacy bentuk katak seberat 2,86 gram yang digenggam oeh terdakwa dan satu unit handphone merk xiaomi tipe 4X warna hitam milik pemuda tersebut.Nbd

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU