SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - NP (20) warga Jl. Menur Pumpungan Kecamatan Sukolilo Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Tersangka berhasil ditangkap di daerah jalan Menur Surabaya sekitar pukul 20.00 WIB, Hari Sabtu (14/5/2022). Ketika dilakukan penangkapan NP membawa 3 plastik klip berisi 6,54 gram sabu.
Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel mengatakan, setelah melakukan penangkapan, anggota Langsung melakukan penggeledahan dirumah NP.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Ambulans Berlogo Partai Berakhir Damai
"Saat penggerebekan rumah pelaku kami menemukan, Tiga plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 6,54 gram berikut plastik klip nya dengan rincian berat masing – masing,5,08 gram, 1,04 gram, dan 0,42 gram. Dan juga 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A15s, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah," beber Daniel, Kamis (9/6/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan pelaku NP mengaku Narkotika jenis sabu tersebut, didapat dengan cara menerima titipan dari MT (DPO) untuk di ranjau di Jalan Menur Surabaya.
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Kunjungi dan Beri Apresiasi Yayasan Majma'al Bahrain
Atas perbuatannya, Tersangka NP dikenai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. min
Editor : Moch Ilham