Kuswanto Sebut Pembatasan Kegiatan Rawan Gejolak Sosial Politik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 30 Jul 2021 11:45 WIB

Kuswanto Sebut Pembatasan Kegiatan Rawan Gejolak Sosial Politik

SURABAYA - Jika dihitung dengan cermat, dampak pandemi Covid memukul kehidupan masyarakat di sektor ekonomi. Dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat sama halnya dengan pembatasan masyarakat dalam mencari nafkah,Ssehingga kalau berlangsung terlalu lama bisa muncul gejolak sosial yang menuntut kehadiran Negara untuk mencukupi kebutuhan makan masyarakat. 

Kuswanto Anggota DPRD Jawa Timur menilai, gejolak sosial politik bisa muncul jika tidak ada langkah kongkrit menyentuh langsung masyarakat. Pemerintah pusat tentunya harus betul betul bersinergi dengan pemerintah daerah. Karena kebijakan pembatasan tidak diimbangi ketersediaan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara merata.

Baca Juga: Ahmad Nawardi Puncaki Suara DPD RI Jatim, Keponakan Khofifah Siap Menuju Senayan

“Harusnya disesuaikan dengan Undang-Undang Kedaruratan, hanya saja PPKM Darurat / Level 4 tidak mengacu pada UU Kedaruratan. Namun tak bisa dihindari dampaknya pasti ke gejolak sosial politik yang sudah dirasakan mulai memanas akhir-akhir ini," cetus, Kuswanto, Jumat (30/7/2021). 

Disisi lain, lanjut Kuswanto,  sektor pendidikan, apa yang bisa diharapkan dari sistem pembelajaran daring tanpa tatap muka. Karena pendidikan daring tidak cukup transfer materi ilmu pendidikan tapi juga budi pekerti, agama dan pelatihan hidup sebagai mahluk sosial yang perlu toleransi dan kerjasama dengan sesama.

Tak cuma pendidikan, di perkantoran juga menerapkan hal yang hampir sama. Yakni sistem kerja Work From Home atau kerja di rumah. Termasuk di perkantoran pemerintahan atau pelayanan publik. "Saya juga sangat prihatin karena selama PPKM berlangsung, sampai diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, tidak ada kegiatan yang bisa dilakukan di kantor dewan, karena jajaran Sekretariat Dewan juga melaksanakan tertib PPKM dengan menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home," tegas Kuswanto yang juga Ketua Komisi D (Pembangunan Infrastruktur) DPRD Jatim ini.

Akibatnya, fungsi anggota DPRD sesuai perintah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 96 Ayat (1), yakni  Pembentukan Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan, tidak bisa berjalan efektif. 

Baca Juga: Sambut HPN 2024, Khofifah Ajak Insan Pers Jaga Kondusifitas Pemilu

Padahal beredar berita tentang rendahnya serapan APBD Jatim, tentu hal ini perlu pendalaman lebih lanjut oleh DPRD lewat Dinas terkait yang bisa dilakukan dengan pola kemitraan di komisi-komisi, sehingga masyarakat juga bisa mendapat informasi atau data yang jelas terkait apa yang menjadi kendala yang dialami, sampai terjadi serapan anggaran Pemprov Jatim rendah dari kaca mata DPRD. 

"Dalam keadaan normal anggota DPRD lewat kerja kolektif dalam wadah komisi mitra terkait bisa meminta data dan sekaligus mengundang dinas, sebagai perwujudan fungsi Pengawasan sesuai perintah Undang-Undang. Tapi kenyataan sekarang dalam suasana PPKM tidak mungkin itu dilakukan. Hanya tinggal berharap pandemi segera meredah agar anggota DPRD bisa menjalankan fungsinya secara efektif, dan harapan selanjutnya kepada dinas mitra terkait bisa memahami kondisi ini dengan tetap semangat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ungkap Kuswanto.

Selain itu ada juga terlontar permintaan Hak Angket dari anggota DPRD Jatim, yang sebenarnya sesuai Pasal 115 UU No 23 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa Hak Angket diusulkan oleh minimal 15 orang anggota dan berasal lebih dari 1 Fraksi, dan usulan itu harus disetujui oleh Rapat Paripurna yang dihadiri 3/4 anggota yang ada yang jumlahnya 120 orang anggota, dan persetujuannya diperoleh dari 2/3 dari peseta Rapat Paripurna yang hadir. 

Baca Juga: Pj Bupati Sampang Agar Tidak Bermain Main Politik

"Jadi wacana Hak Angket yang dilontarkan tanpa melihat dan memperhatikan Pasal 115 UU No 23 Tahun 2014 sifatnya hanya membuat kegaduhan politik saja, kecuali ada tahapan-tahapan konkrit menuju pengajuan Hak Angket yang bisa dibuktikan secara tertulis dukungan dari anggota dan Fraksi," dalihnya.

Begitu juga sorotan terhadap rangkap jabatan untuk beberapa Dinas atau Biro yang memasuki masa pensiun, sebenarnya harapan kita semua pergantian jangan berlarut-larut. Artinya, gubernur harus juga ada keberanian memperikan promosi dari Eselon 3 ke Eselon 2, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala OPD yang ada. 

"Menurut hemat saya akan jauh lebih efektif daripada rangkap jabatan, yang kita ragukan bisa berkonsentrasi dengan baik, yang berakibat juga pada rendahnya serapan APBD. Harapan saya dalam situasi Pandemi seperti sekarang ini, sebaiknya kita hindari hal-hal yang bisa memicu kegaduhan politik di Jawa Timur, semua pihak bisa introspeksi bukan justru menjadi pemicu kegaduhan, konsentrasi kita harus fokus ke penanganan covid-19," harap politisi Partai Demokrat yang maju dari Daerah Pemilihan Mojokerto dan Jombang ini. rko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU