Lagi, Anggota DPRD Gresik Diseret ke Meja Hijau Akibat Tindak Kejahatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Jan 2023 12:14 WIB

Lagi, Anggota DPRD Gresik Diseret ke Meja Hijau Akibat Tindak Kejahatan

i

Achmad Ubaidi. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Diam-diam Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra telah menjadi terdakwa kasus plagiat desain dan merk kantong pupuk NPK.

Ubaidi dilaporkan oleh manajemen PT Mutiara Yaramila pemegang desain merk pupuk NPK 16.16.16, karena diduga PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) diduga milik Ubaidi itu mendesain kantong pupuknya dengan nama GNF Mutiara serta menggunakan lebel angka 16.16.16 yang identik dengan pupuk jenis NPK dan dianggap mirip oleh pihak pelapor.

Baca Juga: Gerindra Galau dengan Manuver Megawati

Kasus yang menjerat wakil rakyat yang diduga sudah berjalan hampir satu tahun ini tidak diketahui publik.

Setelah tercium wartawan, ditindaklanjuti dengan investigasi di lapangan ternyata kasusnya sudah dalam tahapan penuntutan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Anggota DPRD yang memiliki mobil mewah berjenis Alphard bernopol istimewa L 9 GNF ini mulai disidik hingga jadi tersangka tidak ada satupun publik yang mengetahui.

Namun kini tiba-tiba dia sudah menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan. Ubaidi menjadi anggota DPRD dari Dapil Vll (Kecamatan Bungah, Sidayu dan Manyar) dari proses pergantian antar waktu (PAW) dr Asluchul Alif, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra, karena saat itu sedang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Gresik bersama Cabup Mohammad Qosim.

Kasus yang melibatkan pejabat publik lebih-lebih anggota DPRD mestinya wajib diketahui publik, sebagai edukasi atau wahana pendidikan politik lokal.

Apalagi 2024 nanti tahun politik sehingga publik mendapatkan informasi untuk bahan evaluasi menentukan pilihan.

Tapi sayangnya publik kesulitan mendapatkan informasi kasus hukum khususnya yang melibatkan pejabat di Gresik.

Dan itu kesulitan tersendiri bagi kalangan jurnalis untuk menyajikan fakta di lapangan.

Seorang awak media berusaha menggali kasus ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ludy Himawan yang membidangi kasus tindak pidana umum (pidum).

Meski menjabat sebagai Kasipidum, Ludy mangku tidak semua kasus ia ketahui secara rinci dan detail, apalagi hafal. Yang pasti setelah seorang jurnalis melakukan wawancara melalui ponselnya, mendapat keterangan sedikit demi demi sedikit.

Dan sudah mulai terbuka dan menemukan titik terang. Nama terdakwa kata Ludy adalah Achmad Ubaidi kasusnya soal merk pupuk. Meski tidak menyebut identitas secara jelas Achmad Ubaidi itu sebagai anggota DPRD Gresik aktif dari Fraksi Partai Gerindra.

Dan itu disampaikan Kasipidum melalui pesan WhatsApp dengan hanya satu dua tiga kata saja.

Tetapi setidaknya data sepotong-potong itu bisa dielaborasi dengan data dan fakta di lapangan.

"Terdakwanya Achmad Ubaidi, tahapan tuntutan," ujar Ludy melalui ponselnya, pada Jumat (6/1/2023).

Karena bukan soal mudah wartawan di Gresik bisa bertemu dengan pejabat yang memiliki kewenangan memberikan statemen.

Saat dikonfirmasi terkait jadwal sidang kasus yang melibatkan anggota DPRD tiba-tiba muncul dan telah menjadi terdakwa ini Ludy mengaku sidangnya online.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

"Sidang online," jawab Ludy melalui chat WhatSapp.

Pelaksanaan sidang online, kata Ludy adalah kewenangan Mahkamah Agung bukan pada instansi kejaksaan.

"Wah kalau masalah (sidang) online atau offline boleh langsung bersurat ke mahkamah Agung pak. Kewenangan pengadilan kan di Mahkamah Agung bukan di kejaksaan," terang dia melalui pesan WhatsApp.

Satu hari sebelumnya Ludy memberi keterangan bahwa kasus pidana terkait merk pupuk itu sudah dilakukan pemeriksaan masing-masing ahli meringankan.

"Saat ini prosesnya terdakwa menghadirkan seluruh ahli meringankan mereka. Jaksa saat ini prosesnya mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa," terang Ludy melalui chat WhataApp pada Kamis (5/1/2023).

Menutupi belang sesama kolega agar tidak diketahui publik nampaknya menjadi salah satu bukti kuatnya kebobrokan para politisi dan penegak hukum di Indonesia.

Khususnya di Gresik. Kasus yang menjerat Ubaidi, anggota DPRD Gresik yang nota bene pengusaha pupuk ini salah satu contohnya.

Sudah naik menjadi terdakwa bahkan rentut, baru terungkap bahwa ada masalah dengan bobroknya moralitas wakil rakyat setelah wartawan mencium gelagat buruk dari sejumlah oknum penegak hukum dan oknum parlemen itu.

Ketua DPRD Gresik M Abdul Qodir saja juga mengaku tidak mengetahui dan mendengar kasus yang sedang menimpa anggotanya.

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Padahal, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan diperlukan izin dari Gubernur jika ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota.

Undang undang diatas tidak memungkinkan seorang ketua DPRD tidak tahu kasus yang menjerat anggotanya. Alasanya jelas, aturan main dan kewenangan ketua DPRD sudah diatur di dalam sistem pemerintahan yang membuat mereka secara kedinasan saling berhubungan.

Apalagi anggotanya terjerat kasus. Hampir semua unsur pimpinan dan anggota menjawabnya tidak tahu.

Tetapi bisa berkemungkinan satu atau dua anggota DPRD yang tidak mengetahuinya. Bukan hal yg mudah bagi wartawan di Gresik menyajikan fakta. Karena semua oknum pasang telinga tuli dan menggunakan mata buta palsu.

"Saya baru dengar dari sampean. Mungkin berkenaan dengan kasus perusahaanya ya. Kita tidak tahu. Coba nanti tak cek dulu ke sekwan," ujar Qodir.

Dikonfirmasi terkait kasusnya melalui ponselnya, Ubaidi mengirimkan pertanyaan balik kepada wartawan.

"Yang suruh konfirmasi siapa mas?" jawab Ubaid, Kamis (5/1/23) melalui WhatsApp saat ditanya soal sidang, politisi partai Gerindra ini mengaku bahwa dirinya sedang sidang.

"Iya sidang sekarang," tutupnya. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU