Lagi Asyik Nyabu, Duo Sekawan Dicokok Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Jun 2021 16:16 WIB

Lagi Asyik Nyabu, Duo Sekawan Dicokok Polisi

i

Kedua pelaku saat diamankan polisi. SP/Dik

SURABAYAPAGI.COM, Jember - ET (39) dan IB (39) dicokok jajaran Polsek Kalisat, Polres Jember saat sedang asyik mengisap sabu di rumah kontrakanya di Dusun Prawan II, Desa Glagahwwro, Kecamatan Kalisat Jember, Jatim.

Kapolsek Kalisat AKP Sukari, menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi warga, jika rumah kontrakan Tersangka ET dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Baca Juga: Padamkan Api, Lansia di Jember Tewas

Berdasar laporan itulah anggota kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Anggota bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penangkapan.

"Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakanya, kedua pelaku didapati usai mengisap sabu, " ujar Sukari, minggu (27/6/2021) siang.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Jember Naik Selama Libur Lebaran 2024

 

Dalam rumah kontrakan ET, Polisi melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat hisap (bong), 2 buah korek api,  2 buah pipet yang masih ada sisa sabu, 1 buah klip bekas tempat shabu, 1 Unit Handphone Merk VIVO warna biru, dan 1 Unit Handphone Merk OPPO warna dongker.

Baca Juga: Pemkab Jember Gelar Apel Siaga Gerakan Pangan Murah

"Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi petugas dan masih dalam pengejaran. Dan kasus ini masih terus kita kembangkan,"imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku ET dan IB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dik

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU