Lagi, JPU Kejari Gresik Tidak Siap Bacakan Tuntutan Kasus Nikah Manusia dengan Kambing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Feb 2023 20:01 WIB

Lagi, JPU Kejari Gresik Tidak Siap Bacakan Tuntutan Kasus Nikah Manusia dengan Kambing

i

Ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Lagi-lagi tuntutan hukum terhadap empat terdakwa kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing kembali ditunda. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik belum siap dengan tuntutannya.

Rencana sidang lanjutan seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (7/2). Namun tidak jadi digelar karena JPU menyatakan belum siap dengan surat tuntutannya. Majelis hakim PN Gresik yang diketuai oleh M Fatkhur Rochman urung menggelar sidang setelah menerima informasi dari JPU mengenai belum turunnya tuntutan dari Kejati Jatim.

Baca Juga: ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika

"Iya jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang kami tunda Kamis (9/2) lusa," ucap Fatkhur Rochman yang juga Kahumas PN Gresik saat dikonfirmasi seputar penundaan sidang hari ini.

Sebagaimana diberitakan pada sidang Kamis (6/2) pekan lalu persidangan kasus penistaan agama ini ditunda akibat tidak siapnya pihak kejaksaan menyampaikan tuntutan hukum terhadap empat terdakwa.

Sidang lalu ditunda majelis hakim tiga hari kemudian untuk memberi kesempatan pihak JPU Kejari Gresik menyusun surat tuntutan. Tapi lagi-lagi sidang hari ini kembali ditunda karena korps Adhyaksa belum berhasil membuat surat tuntutannya, dengan alasan tuntutan belum turun dari kejati.

Seperti diketahui kasus penistaan agama ini melibatkan empat terdakwa yang satu diantaranya adalah anggota DPRD Gresik, yakni Nur Hudi Didin Arianto.

Baca Juga: Diduga Serobot Tanah Tetangga Senilai Rp 8 Miliar, Berujung ke Pengadilan

Dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Gresik ini, wakil rakyat asal Partai Nasdem itu berperan sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022.

Selanjutnya terdakwa Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria yang dinikahkan dengan seekor kambing yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo.

Lalu terdakwa Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu pernikahan nyeleneh tersebut. Pria ini berperan menikahkan mempelai pria dengan seekor kambing betina secara agama Islam.

Baca Juga: DPRD Gresik Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi

Terdakwa terakhir adalah Arif Syaifullah yang bertugas mendokumentasikan dan menyebarluaskan pergelaran nikah manusia dengan hewan ini pada konten media sosial sanggar miliknya.

Keempat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Mereka didakwa dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Khusus kepada terdakwa Arif Syaifullah yang juga memiliki peran sebagai konten kreator juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU