Lagi, Mabes Polri Bongkar Investasi Bodong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Apr 2021 22:06 WIB

Lagi, Mabes Polri Bongkar Investasi Bodong

i

Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri menunjukkan barang bukti kasus investasi bodong yang dilakukan pasangan suami istri dengan nama usaha E-Dinar Coin (EDC) Cash. SP/Faizal Fanani

 

Namanya E-Dinar Coin, Gunakan Modus Penipuan Berskema MLM yaitu Setiap Nasabah Diwajibkan Membawa Nasabah Baru dengan Keuntungan 0,5 % per hari. Jumlah Korban 57 ribu Member dengan Nilai Kerugian Rp 285 miliar

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika mengungkap penipuan investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash. Kerugian sementara mencapai Rp 285 miliar.

Asumsi kerugian itu berdasarkan member yang terdaftar EDCCash yang diperkirakan mencapai 57 ribu. Aturan di EDCCash, setiap membernya minimal diminta menyetor Rp 5 juta.

Menurut Helmy, uang itu ditukarkan dengan koin sebanyak 200 koin, dan membayar sewa cloud 1 bulan kedepan. Selain akumulasi untuk sponsor (upline).

"Jadi setiap member akan diminta untuk mentransfer sejumlah Rp 5 juta yang dari uang itu akan dikonfersikan menjadi koin. Koin senilai 200 koin, kemudian Rp 1,3 juta untuk sewa Claude 1 bulan dan lain-lain," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis kemarin (22/4/2021).

 

Modus Penipuan Skema MLM

EDC Cash adalah modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM). Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.

Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi. Namun jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan.

"Dijanjikan bahwa diam saja, akan mendapatkan keuntungan 0,5% perhari dan 15% per bulan itu untuk diam saja. Apalagi kalau dia aktif mencari downline dia akan mendapat 35 poin," jelas dia.

Dengan kata lain, kata Helmy, total penipuan yang dialami member EDC Cash mencapai Rp 285 miliar. Namun jumlah ini bisa jauh lebih besar jika ada member yang berani menyetor lebih dari minimal nominal investasi.

"Dari data yang kita punya ada sekitar 57 ribu member. Jadi rekan rekan bisa kalikan sendiri. Kalau ada 57 ribu jumlahnya 5 juta kurang lebih ada Rp 285 miliar itu kalau flat. Tapi mungkin ada yang topup sebagainya," pungkasnya.

 

Enam Tersangka Ditangkap

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDC Cash.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain itu, dibidik dengan pasal tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

21 Mobil Mewah dan Uang Dollar

Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, penyidik menyita 21 mobil mewah yang diduga diperoleh dari hasil penipuan EDCCash.

Barang bukti mobil-mobil itu sampai Kamis kemarin, masih dipajang di depan Gedung Bareskrim Polri. Semuanya berbaris mobil mewah. Ada hal menarik perhatian publik yaitu ada dua mobil sport keluaran Ferrari dan McLaren.

"Kemudian barang branded berupa tas dan lain-lain. Kendaraan total 21 kendaraan yang kami lakukan penyitaan terdiri dari Mercy, Lexus, BMW, Alphard, Fortuner, Pajero, Ferari, McLaren, Rage Rover. Kemudian roda 2, dokumen terkait pengurusan izin usaha," kata Helmy.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Selain kendaraan, penyidik juga menyita mata uang Zimbabwe senilai Rp1 triliun serta uang lainnya dari negara lain. Tak hanya itu, ada beberapa aset tak bergerak yang disita oleh penyidik.

Kemudian ada juga berupa uang casah terdiri dari rupiah sekitar Rp3,3 miliar, kemudian pecahan Euro ini total 6,20 juta Euro. Mata uang Zimbabwe Rp1 triliun. Kemudian pecahan Hongkong. Tadi itu masih akan kami verifikasi ke Kedutaan apakah real atau tidak. kemudian Hongkong ini Rp1 miliar. Diduga pecahan Iran ada 19.600, Mesir 100. Kemudian ada juga logam mulia berupa emas, tapi akan kami konfirmasi emas atau bukan," ujar Helmy.

Akibat penipuannya tersebut setidaknya ada sekitar 57.000 member yang menjadi korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp 500.000.000.000.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim. Laporan itu terdaftar sejak tanggal 22 Maret 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihak yang ditetapkan tersangka juga termasuk CEO dari EDC Cash.

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri. 6 orang termasuk CEOnya itu ditahan" tambah Ahmad.

Ahmad menjelaskan pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah CEO EDC Cash berinisial AY.

"Di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya," jelas dia.

Selain AY, kata Ahmad, penyidik juga sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan berinisial H. Hasilnya, 4 kendaraan mobil disita dari tangan tersangka.

"Para korban juga sudah dilakukan pemeriksaan dan korban jumlahnya terus bertambah," ungkap dia.

AY adalah CEO E-Dinar Coin (EDC) Cash, dengan nama asli Abdulrahman Yusuf. AY bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Dinyatakan Investasi Bodong

Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

Mereka ditangkap dan ditahan oleh polisi berdasarkan laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021, karena kegiatan investasi EDCCash dianggap merugikan. "Jadi enam orang (tersangka), termasuk CEO-nya itu ditahan. Ditangkap kemarin," tambah

Ramadhan. Ia mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Abdulrahman Yusuf dan H.

Dari rumah Abdulrahman Yusuf, polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah lain.

Demikian pula dari rumah H, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ramadhan mengatakan, polisi juga sudah memeriksa para korban investasi ilegal EDCCash.

Menurut dia, korban terus bertambah. "Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan jumlahnya terus bertambah," ujar dia.

EDCCash ditetapkan sebagai platform investasi ilegal sejak Oktober 2020.

Sepekan lalu, rumah Abdulrahman Yusuf di Pondok Gede, Bekasi juga dikerumuni member platform tersebut.

Para member kecewa karena tidak bisa mencairkan uang setengah tahun belakangan ini.

Seorang member bernama Diana, mengatakan harusnya ia bisa mencairkan Rp 800 juta, tapi yang cair hanya Rp 11 juta.

Pada 14 April 2021, sejumlah korban EDCCash melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, EDC Cash telah dinyatakan sebagai investasi bodong. "Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," tukasnya. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU