Lagi, Nur Hudi Dkk Minta Dilepas dari Jeruji Tahanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Des 2022 23:15 WIB

Lagi, Nur Hudi Dkk Minta Dilepas dari Jeruji Tahanan

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Nur Hudi Didin Arianto dan tiga terdakwa kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing kembali meminta penangguhan atau pengalihan penahanan.

Saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Permintaan itu disampaikan empat terdakwa melalui penasihat hukumnya, Gunadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik dengan majelis hakim yang diketuai M Fatkur Rochman, Kamis (22/12).

Baca Juga: Kejaksaan Masih Meneliti Berkas Perkara Penistaan Agama Ritual Pernikahan Manusia dan Kambing

Sebelumnya, keempat terdakwa pernah mengajukan permohonan serupa saat kasus ini masih dalam proses penyidikan. Dan permohonan mereka saat itu dikabulkan karena masa penahanan di tingkat penyidikan sudah hampir habis.

Persidangan kasus yang menjadi perhatian publik Gresik ini masih digelar secara online. Karena posisi para terdakwa dan penasihat hukumnya masih terpisah dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Mereka masih ditempatkan di sebuah ruangan di Rutan Banjarsari, Cerme. Sementara majelis hakim dan JPU menempati ruang sidang Candra PN Gresik. Mengapa persidangan masih saja digelar secara semi online padahal pihak terdakwa dan pelapor kasus ini (AMPG) sudah memohon agar dilaksanakan offline.

Majelis hakim berdalih, belum dikabulkannya sidang secara offline karena situasi pandemi Covid-19 hingga saat ini masih melanda. "Kami tidak ingin para terdakwa terinfeksi sehingga bisa mengganggu jalannya persidangan perkara ini," tutur ketua majelis hakim Fatkur Rochman memberi jawaban atas belum dikabulkannya permohonan sidang offline, sebelum mengetuk palu dimulainya persidangan.

Agenda sidang lanjutan hari ini, Kamis (22/12) sebenarnya adalah penyampaian eksepsi atau keberatan dari keempat terdakwa atas surat dakwaan JPU. Namun kesempatan ini tidak digunakan oleh para terdakwa. Melalui penasihat hukumnya, mereka meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan materi perkara. Namun sebelum majelis hakim menutup sidang, penasihat hukum terdakwa diberi kesempatan untuk membacakan surat permohonan penangguhan penahanan bagi keempat terdakwa.

Dalam dalih permohonannya, terdakwa Nur Hudi mengemukakan bahwa dirinya hingga saat ini masih aktif menjadi anggota DPRD Gresik sehingga dia masih dibutuhkan oleh konstituennya. "Maka mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan ini," ucap Nur Hudi melalui penasihat hukumnya, Gunadi.

Gunadi dan istri terdakwa Nur Hudi disebut sebagai penjamin atas permohonan penangguhan penahanan Nur Hudi. Permohonan serupa juga disampaikan Gunadi mewakili tiga klien lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Saiful Arif (pengantin pria), Sutrisna alias Krisna (penghulu pernikahan) dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah (konten kreator).

Gunadi juga menjadi penjamin mereka, selain istri masing-masing terdakwa. Menyikapi permohonan penangguhan penahanan empat terdakwa, pelapor dari Aliansi Perduli Masyarakat Gresik (AMPG) bereaksi keras.

"Saya rasa permohonan penangguhan penahanan ini sangat tidak elok diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, sebab sidang secara offline hakim beralasan masih pandemi Covid-19, sekarang terdakwa memohon penangguhan penahanan. Sangat kontradiksi jika dikabulkan permohonan penangguhannya," kata Ratna Diah, wakil ketua AMPG usai sidang.

Ratna menambahkan, selama ini penanganan kasus penistaan agama di Gresik terkesan lamban jika dibandingkan dengan penanganan kasus penistaan agama di Jakarta yang sudah selesai dengan cepat. "Kasus ini sudah berlarut-larut putusannya. Di Jakarta itu cepat dan tepat. Kenapa di Gresik ini terkesan diolor-olor. Saya kira masyarakat Gresik sangat keberatan jika para terdakwa diberi penangguhan penahanan lagi. Sebab ini urusan agama," tutupnya dengan tegas.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (29/12) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Gresik. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU