Lagi, Rekening Bos Investasi Bodong Viral Blast Disita Polri Sebesar Rp 90 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Apr 2022 20:09 WIB

Lagi, Rekening Bos Investasi Bodong Viral Blast Disita Polri Sebesar Rp 90 M

i

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global yang berpusat di Surabaya.

Sejumlah rekening tempat penampung uang hasil kejahatan disita dengan total uang mencapai Rp90,2 miliar.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir penyidik senilai Rp90.258.932.000," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).

Gatot menuturkan pemblokiran oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dilakukan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil koordinasi, memblokir 50 rekening yang diduga menampung uang hasil tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

"Dengan jumlah uang Rp14.643.029.000," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

 

 

 

Rekening Tampungan

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

Penyidik juga menyita lima akun aset di Indodax yang tersebar di lima bank. Dengan jumlah aset di Indodax apabila dikonversi dalam rupiah sekitar Rp1,5 miliar.

Terakhir, penyidik disebut memblokir beberapa rekening yang diduga menampung uang hasil investasi bodong Viral Blast. Dengan total fulus senilai Rp74.115.902.198.

"Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," ungkap Gatot.

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat direksi PT Trust Global Karya (Viral Blast Global) sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo. Sebanyak tiga tersangka telah ditahan, sedangkan Putra Wibowo masih diburu.

Baca Juga: PT Protelindo Bangun Tower Seluler tanpa Mengantongi Ijin

Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya ialah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi. Ketika diusut ternyata fiktif. Sekitar 12.000 member trading kena tipu dengan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

Sebelum ini, Bareskrim Polri telah menyita aset para tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya. Total nilai aset yang telah disita mencapai Rp51,5 miliar. Selain uang dollar pecahan SGD 1000, dikurs rupiah sekitar Rp20 miliar.

Juga dua unit mobil BMW, satu unit mobil VW Caravan, dan satu unit mobil Jaguar dengan total senilai Rp1,5 miliar.

Diikuti penyitaan uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.Terbaru, menyita dua unit rumah milik tersangka Minggus Umboh di Graha Family, Surabaya dan satu unit rumah tersangka Zainal Hudha Purnama di Green Lake, Surabaya. Total nilai kedua rumah itu senilai Rp15 miliar. n jk, erc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU