Lahan Hilang Malah Dilaporkan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Okt 2020 21:52 WIB

Lahan Hilang Malah Dilaporkan Polisi

i

Nasih Somo saat menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. SP/Budi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nasih Somo, seorang petani dalam memperjuangkan hak tanah tanah milik keluarga harus berujung pada pelaporan dirinya ke kepolisian. Dirinya dilaporkan Polisi karena tuduhan dugaan pemalsuan.

Somo pun mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi panggilan terkait apa yang dituduhkan kepadnaya dan siapa yang melaporkan tuduhan itu, Sumo tidak tahu. Dirinya pun sebenarnya tengah menempuh upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, satu hari sebelum dirinya menghadap penyidik Polda Jawa Timur pada Selasa (6/10).

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukti-bukti penguasaan tanah dan kepemilikan tanah telah diberikan Somo, untuk diperiksa bersama-sama, oleh Tergugat (Kantor Pertanahan Surabaya I) dan Tergugat.

Kuasa hukum Somo, Immanuel Sembiring, menjelaskan bahwa tidak pada tempatnya dalil-dalil Somo disengketakan secara pidana, sementara ruang berupa pengadilan tata usaha negara yang membuka kesempatan itu bagi pihak Tergugat dan Tergugat Intervensi nyata-nyata belum digunakan dengan optimal.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

“Hukum Pidana itu obat terakhir. Kami, selaku Kuasa Hukum, berpegang pada asas hukum. Maka, gunakanlah ruang pengadilan tata usaha negara itu. Pertanyakan dalil-dalil klien kami, jika memang ada keraguan,” jelasnya, Kamis (8/10).

Pada proses persidangan, Tergugat juga terang menciderai prinsip gelijk behandeling atau penyikapan yang “sama” atas jalannya persidangan.
“Ini tampak benar, bahwa Tergugat tidak kunjung mengindahkan perintah pengadilan untuk membawa warkah tanah atas bidang yang diklaim oleh Tergugat Intervensi, sementara di tangan yang lain, Penggugat telah menyerahkan bukti-bukti yang relevan,” paparnya.

Baca Juga: Terendam Banjir Sungai Bengawan Solo, Petani di Tuban Terpaksa Panen Lebih Awal

Terkait hal itu, Immanuel mempertanyakan, mau berapa upaya hukum lagi yang harus dihadapi Somo? Akan seberapa panjang lagikah jalan keadilan ini harus dilaluinya?.

“Jika kita sempatkan untuk menelusuri informasi di google, katakanlah, maka perjuangan atas hak tanah petani tidak jarang dibuat nyangkut oleh upaya-upaya pemidanaan yang dirundungkan atasnya, termasuk dalam kasus Sumo,” pungkasnya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU