Lahan Relokasi Belum Fix, Kuasa Hukum PKL Modongan Desak Penertiban Ditunda

Kuasa hukum PKL Modongan, Mujiono SH (kanan) saat memperjuangkan nasib PKL Desa Modongan, Sooko, Kabupaten

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Polemik penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sempadan Afvoer Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto masih berbuntut panjang.

Kuasa hukum PKL Modongan, Mujiono SH mendesak penertiban ditunda hingga lahan relokasi PKL benar-benar telah disiapkan.

Sebab, lahan relokasi di TKD Modongan seluas 1.300 meter persegi yang disiapkan dinilai tidak cukup menampung 107 lapak PKL.

”Lebih baik (penertiban) ditunda dulu daripada menimbulkan konflik sosial. Untuk normalisasi afvour sungai, warga dan paguyuban PKL sudah sering bersih-bersih sungai,” ujarnya kepada Surabaya Pagi, Selasa (21/11/2023).

Tak pelak, lanjutnya, perlu adanya peran aktif antara Pemdes, Pemkab hingga Pemprov untuk menemukan solusi terbaik. Utamanya soal penentuan lahan relokasi yang representatif.

”Karena legal standing Afvour Modongan ini di Pemprov. Sudah dua kali kami surati Gubernur Oktober lalu tapi masih belum direspon sampai sekarang. Karena bagaimanapun juga perlu ada solusi sebelum dilakukan penertiban,” tandasnya.

Sementara itu, Sub Kordinator Pengawasan dan Pengendalian Bidang Bina Manfaat DPU SDA Jatim, Ari Pudji Astono menerangkan, hingga kini normalisasi afvour Modongan belum terlaksana meski surat pengosongan lahan sudah diedarkan sejak akhir September lalu.

Tertundanya upaya pengentasan banjir di wilayah Modongan dan Wringinrejo ini karena beberapa faktor. Namun begitu, pihaknya enggan menyebut faktor penghambat langkah pemerintah menanggulangi banjir luapan yang terjadi setiap tahun tersebut.

”Masih belum (dinormalisasi dan penertiban bangli). Karena apa? kami belum bisa sampaikan ke publik,” terangnya,

kemarin. Ari menyebut Pemprov Jatim tetap akan melakukan penertiban bangli dan normalisasi afvour di samping jalur penghubung Mojokerto – Jombang tersebut.

Kendati saat ini pihaknya belum bisa menentukan target pelaksanaannya. Terlebih, pihaknya juga telah menata lahan TKD Modongan seluas 1300 meter persegi yang sedianya untuk relokasi PKL.

”Untuk (penertiban dan normalisasi) itu kita lihat situasi dan kondisi di lapangan seperti apa. Masih kami koordinasikan dengan pimpinan juga,” papar Ari.

Terpisah, Kades Wringinrejo Suhartono mendorong Pemprov Jatim untuk segera melakukan penertiban bangli dan normalisasi afvour.

Pasalnya, sudah dua bulan lebih upaya pengentasan banjir tersebut tertunda. Terhitung sejak akhir September lalu surat pengosongan lahan diedarkan pada para penghuni bangli. Yang diminta untuk membongkar secara mandiri sebelum ditertibkan petugas.

"Sekarang sudah masuk musim hujan. Kalau tidak segera ditertibkan dan dinormalisasi, jelas kita khawatir banjir terjadi lagi,” ungkapnya.

Setelah menyurati DPU SDA Jatim untuk segera melakukan normalisasi awal Oktober lalu, dalam waktu dekat pihaknya bakal kembali bersurat. Dengan maksud meminta balasan dari surat yang telah dilayangkan sebelumnya. Terlebih sekitar 20 bangli di wilayah Wringinrejo yang dihuni PKL, sebagain besar sudah dibongkar mandiri.

”Dalam minggu ini kita akan surati DPU SDA Jatim lagi untuk meminta balasan surat kita sebelumnya. Karena sampai sekarang kami masih belum dapat balasan,” pungkas Kades. dwi