Lakukan KDRT, Arifin Pria Kediri Dituntut 7 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Mei 2022 22:14 WIB

Lakukan KDRT, Arifin Pria Kediri Dituntut 7 Bulan Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya menuntut Agus Arifin, terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan hukuman penjara selama 7 bulan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (24/5/2022). Pria asal Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri itu dinilai telah terbukti bersalah Undang-Undang KDRT.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Joko Pramudhiyanto dihadapan Ketua Majelis Hakim Rudita Setya Hermawan. Sementara itu, dalam sidang yang digelar secara daring ini, terdakwa yang berada di rumah tahanan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka, Motifnya Cemburu

"Terdakwa Agus Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana KDRT. Oleh sebab itu, kejaksaan menuntut selama 7 bulan dan barang bukti sebuah HP dikembalikan kepada saksi Sundari," ucap Joko Pramudhiyanto saat membacakan tuntutan. 

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa, Sutrisno mengatakan, akan melakukan pembelaan. "Saya akan mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia," jawab Sutrisno. 

Majelis hakim pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga, Kamis 2 Juni 2022 mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi. Sidang akhirnya ditutup dengan pemukulan palu oleh ketua majelis hakim.

Baca Juga: Hanya 8 Jam Polres Blitar Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Nenek Jasad di Buang di Sungai

Usai persidangan, Sutrisno mengatakan, dalam pledoinya akan meminta majelis hakim untuk menguji kembali. Sebab, dengan melihat fakta-fakta yang ada sepanjang persidangan, menurutnya, tuntutan 7 bulan penjara terlalu tinggi bagi kliennya.

"Tuntutan 7 bulan penjara dari penilaian kami, perlu diuji. Menurut saya, pasal itu termasuk pidana ringan. Dari kami akan menyampaikan pledoi dengan memaparkan fakta fakta di persidangan dan hal yang meringankan saudara terdakwa," terangnya.

Baca Juga: Dilaporkan KDRT, Suami Dianiaya dan Disekap Preman Suruhan Mantan Istri

Sedangkan korban mengaku, suaminya berperilaku kasar sudah sejak lama. Bahkan tidak hanya terjadi sekali, melainkan beberapa kali. Oleh karena itu, korban tidak rela jika terdakwa hanya dituntut 7 bulan penjara, karena dinilai terlalu ringan. 

"Seharusnya terdakwa dintutut lebih tinggi dari tujuh bulan penjara dan dihukum berat," kata Sundari usai mengikuti persidangan di Ruang Cakra PN Kabupaten Kediri itu. Ibu dua anak ini tampak masih kesal dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU