Lambat Menetapan Tersangka Penistaan Agama, Aliansi Pelapor Protes Kapolres Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Jun 2022 14:57 WIB

Lambat Menetapan Tersangka Penistaan Agama, Aliansi Pelapor Protes Kapolres Gresik

i

Abdullah Syafi'i.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Abdullah Syafi'i, kuasa hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama mendatangi Polres Gresik sebagai bentuk protes atas lambannya proses penetapan tersangka atas kasus yang mereka laporkan, Kamis (30/6).

Pelapor yang diwakili Syafi'i adalah Orkesmas Informasi dari Rakyat (IDR), Aliansi Warga Gresik Cerdas (WC) dan Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG).

Baca Juga: Besok Vonis Kasus Nikahi Kambing, Pengamat Hukum Minta Hukuman Diperberat

Advokat yang juga mantan anggota DPRD Gresik itu datang ke Mapolres di Jl Wahidin Sudirohusodo Gresik untuk menyampaikan surat protes yang ditujukan kepada Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis. Isi suratnya, menagih percepatan penanganan kasus penistaan agama yang menjadi atensi masyarakat.

 Karena kasus ini diduga melibatkan dua anggota DPRD Gresik asal Fraksi Partai Nasdem. Yakni, Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir.

"Membaca beberapa berita yang lalu bahwa dari pihak kepolisian akan mendatangkan ahli. Apakah dengan ahli itu termasuk bukti permulaan yang cukup untuk melengkapi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dengan kata lain, kalau itu (menetapkan terasangka) didasarkan pada keterangan ahli, berarti penyidik punya keraguan terhadap perbuatan pidana yang viral tampak videonya menyebar luas dan menjadi atensi masyarakat ini. Keraguan itu dikuatkan dengan mendatangkan ahli," ungkap Abdullah Syafi'i saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (30/6).

Surat protes yang ditujukan ke Kapolres Gresik juga dikirim sebagai tembusan kepada Kapolri, Kompolnas, Ombusman, Komosisi lll DPR RI, Kapolda Jatim, Direskrimum Polda Jatim, Divisi Propam Polda Jatim, dan Pengawas Penyidik Jawa Timur. Alasannya, banyak kasus yang sama tetapi tidak selamban ini penanganannya. Terhitung sudah lebih dari 21 hari sejak dilaporkan, tetapi sampai hari ini belum juga ditetapkan tersangkanya.

Baca Juga: Pengamat Hukum Kecewa, Penista Agama di Gresik "Hanya" Dituntut 1 Tahun Penjara oleh Kejaksaan

"Berbeda dengan penanganan kasus yang lain dengan skala yang sama. Misal kasus Holywings hanya butuh seminggu Polresto Jakarta Selatan langsung menetapkan tersangkanya. Tapi kasus ini sudah 21 hari belum apa-apa," ungkapnya.

Sementara Umi Khulsum, Kahumas AMPG mengungkapkan, ada pihak-pihak yang menuding para pelapor katanya sengaja membesar-besarkan kasus ini untuk menyudutkan partai Nasdem karena Nur Hudi Didin Arianto sebagai anggota DPRD yang diduga terlibat dalam pusaran kasus yang sudah disikapi MUI dan ormas-ormas Islam di Gresik sebagai kasus penistaan agama.

"Sangat tidak elok mengaitkan kasus ini dengan persoalan politik karena tidak ada hubuganya dengan partai. Kebetulan saja ada dua orang anggota DPRD dari partai diduga terlibat. Tetapi dari banyak kasus yang melibatkan pejabat politik lamban penanganannya," paparnya

Baca Juga: Tiga Kali Gagal Bacakan Tuntutan, JPU Kejari Gresik Dilaporkan ke Kejaksaaan Agung

Menyikapi kelambanan atas penetapan tersangka kasus ini, maka pelapor yang terdiri dari IDR, WGC, AMPG, plus HMI akan melakukan aksi demo ke MapolresGresik pada Jumat (1/7) besok.

"Kalau didiamkan kasus ini semakin tidak jelas. Maka kami dan seluruh aliansi sepakat Jumat (1/7) besok demo ke Mapolres Gresik. Aksi kami jug akan diikuti warga yang peduli dengan kasus ini," ucap Umi.grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU