Langgar Aturan Imigrasi, Wanita asal Taiwan di Deportasi ke Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Mar 2021 14:55 WIB

Langgar Aturan Imigrasi, Wanita asal Taiwan di Deportasi ke Blitar

i

Chang Tina 32 warga Taiwan saat di antar ke Bandara Juanda Oleh Petugas Kanim Blitar.SP/ Les

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Wanita Warga Negara Taiwan di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, menurut keterangan Kasubsi Inteljen
Kantor Imigrasi kelas II non TPI Blitar, Priyo Eri Wicaksono mengatakan tindakan tegas itu diambil karena perempuan asal Taiwan yang bernama Chang Tina 32 itu melanggar aturan keimigrasian.

"Imigrasi mengambil tindakan tegas karena perempuan asal Taiwan itu melanggar aturan keimigrasian yakni melebihi masa izin tinggal atau overstay," katanya, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Berkat Dukungan TN-Polri, Pelayanan di Daop 7 Aman dan Terkendali

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya memberikan tindakan admistrasi keimigrasian kepada wanita asal Taiwan tersebut.

"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggalnya," jelasnya.

Selain itu, wanita tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Bapak dan Anak Tewas Diduga Hirup Gas Beracun Mesin Diesel

Adapun proses pendeportasian menggunakan maskapai Citilink QG713 dari Bandar Udara Juanda Surabaya ke Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, letugas berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi di bandara Soekarno - Hatta untuk menyelesaikan proses administrasi pendeportasian.

Selesai proses administrasi, perempuan asal Taiwan tersebut kemudian dipulangkan menggunakan pesawat China Airlines CI762.

Baca Juga: Motor Adu Banteng, Lansia di Blitar Tewas

Terungkapnya Chang Tina berusia 32 ini sehngga harus di deportasi ke negeri adalnya, setelah Chang Tina ini berkunjung di wilayah Kabupaten Tulungagung sampai melebihi batas ijin tinggal di Indonesia, dan untuk di ketahui bahwa Chang Tina merupakan penduduk asli Tulungagung, dan merantau di negeri Taiwan dan di sana menikah dengan Warga Taiwan sehingga wanita berwajah cantik ini menjadi Warga NegaraTaiwan.

Terungkapnya Chang Tina saat berkunjung di Indonesia telah melebihi batas kunjung sesuai dngan Pasportnya, sehingga terdekteksi oleh pihak TETO Surabaya dab di laporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, menurut Kepala Kanim. Blitar Murdo Danang Laksono melalui kasubsi Intel Kanim Blitar Priyo Eri Wicaksono, dengan mengambil tindakan tegas wanita asal Taiwan tersebut telah melanggar atrean ke Imigrasian atas pelanggaran aturan Ke Imigrasian dengan melebihi batas masa Ijin tinggal atau di kenal dngan Iverstay, ujar Priyo kepada Wartawan melaui Grup Whatsharp. Les

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU