Langgar Aturan Prokesnya, Anies Perlu Disanksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Nov 2020 22:03 WIB

Langgar Aturan Prokesnya, Anies Perlu Disanksi

i

Polling SP

Polling SP

 

Baca Juga: Anies Ingatkan, Gugatannya tak Diterima, Kecurangan Pemilu akan Terus TerjadI

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Acara pernikahan anak keempat Rizieq Shibab dengan Irfan Alaydrus digelar Sabtu (14/11/2020) bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menimbulkan kerumunan tanpa mematuhi protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Barat.

Sejak rencana acara ini digaungkan, banyak pihak yang khawatir acara ini akan menimbulkan kerumunan massa. Sebab DKI Jakarta saat ini masih dalam masa pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) transisi.

Dari informasi yang dihimpun tim Litbang Surabaya Pagi, bahwa pernikahan putri Habib Rizieq ini dipenuhi massa yang tumpah ruah hingga ke jalan. Banyaknya orang yang akan hadir pun mendapat perhatian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat pusat.

Sempat heboh hari Sabtu kemarin bahwa Satgas Covid-19 memberi sumbangan masker dan hand sanitizer. Bantuan ini berupa 20.000 masker yang terdiri dari masker medis dan non-medis. Dan diketahui pula pihak Rizieq mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk hadir ke acara pernikahan putrinya untuk jadi saksi .

Akibat pelanggaran protokol kesehatan itu, Rizieq oleh Pemprov DKI  didenda Rp50 juta yang dimana dikatakan bahwa ini sudah sesuai aturan.Denda itu telah dibayar lunas oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Ketidaktegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Satgas Covid menerapkan PSBB dalam acara kerumunan perayaan pernikahan yang bersamaan dengan  peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di petamburan menuai krtitikan dari masyarakat.

Baca Juga: Sebut Ada Intervensi dalam Pemilu 2024 di Sidang PHPU, Anies: Demokrasi Kita dalam Bahaya Nyata

Menanggapi hal itu, tim Litbang Surabaya Pagi menggelar polling kepada masyarakat dengan beberapa pertanyaan terkait tanggapan mereka tentang ketidaktegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Satgas Covid menerapkan PSBB dalam kasus HRS. Polling dilakukan tepat pukul 09.00 WIB  dan ditutup pukul 17.00 WIB, Senin (16/11/2020).

Dengan koresponden rentang usia 20 tahun sampai 30 tahun dengan background pelajar, mahasiswa, pekerja swasta, dan wiraswasta, orang tua dengan domilisi tidak hanya di Kota Surabaya tetapi juga di Sidoarjo, Gresik. Metode polling dilakukan menggunakan wawancara langsung menggunakan telepon dan WhatsApp. Selain media itu juga media sosial Facebook dan Instagram

Jumlah total responden yang dihimpun sebanyak 70 responden. Hasilnya, (lihat grafis di halaman 1) diperoleh dari pertanyaan pertama bahwa responden memilih A sebanyak 71  persen dan B sebanyak 20 persen. Untuk pertanyaan kedua sebanyak 72  persen memilih A dan 28  persen memilih B. Sementara untuk pertanyaan ketiga responden memilih A sebanyak 77  persen dan B sebanyak 23 persen.

Berikut berbagai alasan dan komentar dari masyarakat terkait kritikan atas ketidaktegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Satgas Covid menerapkan PSBB dalam kasus HRS yang dihimpun oleh Tim Litbang Surabaya Pagi.

Baca Juga: Alasan Pilpres Ulang, Dibeberkan Anies di Ruang Sidang MK

Akun dengan nama @SintaElvhee2_ membalas pesan di insta story polling, “Ngakunya tidak diberi izin ??? Tapi kenapa difasilitasi, dibiarkan menutup jalan, bahkan dijaga ?? Anies juga sempat bertemu dengan yang punya hajatan kok. Kalau tidak ada sesuatu apalagi coba!”.

Warga Kedinding Lor bernama Luluk Hardjojo mengatakanKenapa tidak dibubarin sama pak anies? dampak yang ditimbulkan jauh lebih gede dari denda 50 juta,  kenapa pak Anies ini malah tebang pilih?” ujarnya.

Hal senada juga direspon salah satu responden Polling SP, Hadi Kuswoyo, Warga Sidotopo Wetan. Ia mengatakan bahwa Sanksi dan denda itu bukan jalan terakhir. “Mestinya dicegah dan tidak diberikan izin untuk melaksanakan peraturan. Kalau fokusnya denda sama aja seperti bayar tilang di tempat. Abis bayar, pelanggaran dianggap selesai.” ujarnya saat ditelfon secara langsung via WhatsApp.

Salah satu pengguna instagram dengan nama Ricki Dwi menuliskan “Sanksi pelanggar PSBB itu harusnya 1 tahun bui dan denda 100 juta, tapi ini karena satu golongan dapat diskon 50% plus ilang 1 tahun buinya, wkwk lucu-lucu”. Ana/litbang SP

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU