SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto disegel Satpol PP, Rabu (6/1/2021) sore. Pasalnya, Bank plat merah tersebut melanggar peruntukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryanan Dodik Murtono mengatakan,tindakan tegas ini dilakukan lantaran BNI tidak mengabaikan surat peringatan untuk melakukan pengurusan penggantian IMB.
Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi
"Kita sudah melayangkan surat peringatan sejak tanggal 16 Desember 2020 lalu, tapi belum juga ada tindak lanjut dari pihak bank. Akhirnya kita lakukan upaya tegas ini," ujarnya.
Dodik menyebut, sesuai ketentuan Perwali, setiap IMB harus disesuaikan dengan peruntukkannya. Apakah IMB itu untuk keperluan ruko atau perkantoran.
"Setelah kami cek IMB nya memang ada, tapi peruntukannya untuk ruko. Akhirnya kami minta untuk segera membuat perubahan IMB untuk perkantoran," jelasnya.
Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Ia menegaskan, tindakan penyegelan dengan menggunakan 'Satpol PP line' di pagar kantor Bank BNI sengaja dilakukan. Ini agar perusahaan perbankan milik BUMN tersebut segera melakukan pergantian peruntukkan IMB nya.
"Segel ini akan kita berlakukan sampai IMB sesuai peruntukannya keluar," imbuhnya.
Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah
Dodik menyebut, penyegelan secara langsung membuat aktifitas pelayanan perkantoran di tutup, kendati pihak manajemen bank bersifat kooperatif. Sementara, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI tak dilakukan penyegelan.
"ATM tidak kita segel, pertimbangannya untuk pelayanan masyarakat yang sangat membutuhkan," pungkasnya. Dwy
Editor : Redaksi