Langgar PPKM, Tempat Usaha Didenda Rp 500 Ribu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Feb 2021 10:50 WIB

Langgar PPKM, Tempat Usaha Didenda Rp 500 Ribu

i

Petugas yang mendatangi tempat karaoke di Kedungwaru karena nekat buka lewat jam malam. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemkab Tulungagung selama pemberlakuannya PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), kini sudah tercatat sudah ada 4 tempat usaha dan wisata yang dikenai sanksi denda administrasi karena melanggar prokes yang ada.

Selain itu, sanksi yang paling menghebohkan adalah ketika dilangsungkannya pesta ulang tahun anak kepala kades di Singapore Waterpark pada awal Januari lalu. Sementara tempat lainnya adalah karaoke dan coffee shop. Sanksi yang diberikan lantaran tempat karaoke dan usaha itu melanggar aturan protokol kesehatan, berupa kerumunan dan melanggar jam malam.

Baca Juga: WHO Selidiki COVID Varian 'Eris', Picu Kematian Secara Tiba-Tiba?

Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, dua diantaranya diketahui melakukan pelanggaran. Salah satunya, tempat karaoke di kecamatan Kedungwaru ini nekat buka dan melayani pelanggan di restonya. Maka dari itu pemilik karaoke bakal dipanggil dan diberikan sanksi denda sebesar 500 ribu rupiah.

“Saat razia ada pelanggan yang minum-minum di sana. Padahal aturannya, tempat hiburan malam belum boleh beroperasi,” ungkapnya.

Genot melanjutkan, pemilik nekat buka dengan dalih tidak mengetahui adanya larangan membuka operasional karaoke dan jam malam. Resto di tempat karaoke ini buka hingga jam 23.00 WIB, padahal jam malam dimulai pada pukul 21.00 WIB.

Sementara coffee shop yang dijatuhi denda berada di Jalan A Yani Tulungagung. Warung kopi kekinian itu didenda lantaran sering terlihat kerumunan dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Petugas sudah berulangkali mengingatkan, namun pemandangan serupa sering terlihat di coffe shop itu.

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

“Tempatnya sangat ramai, terjadi kerumunan. Berulang kali mengabaikan peringatan, akhirnya kami tindak,” ujar Genot.

Dua pemilik tempat usaha itu diminta datang ke kantor Satpol PP hari ini, Senin (15/2/2021). Jika masih melakukan pelanggaran yang sama, maka bisa disanksi pembekuan izin usaha hingga pencabutan.

“Aturannya sudah disosialisasikan lama, aneh jika mereka tidak paham,” tegas Genot. 

Baca Juga: Awas Covid-19 Varian Kraken, Tingkat Penularannya Cepat

Sebelumnya Satpol juga telah memberikan sanksi administrasi berupa denda 500 ribu pada 2 tempat usaha lainnya.

Keduanya yaitu Singapore Waterpark dan café Maxi yang buka diam-diam. Masih menurut Genot, untuk pelaku usaha kecil seperti angkringan, belum ada yang dikenakan denda. Dsy9

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU