Langgar Prokes Covid-19 di Tulungagung Kena Sanksi Kerja Sosial

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Agu 2020 16:15 WIB

Langgar Prokes Covid-19 di Tulungagung Kena Sanksi Kerja Sosial

i

Bupati Maryoto usai melakukan pencanangan Intruksi Presiden terkait pengendalian covid-19.SP/CAN

SURABAYAPAGI, Tulungagung - Implementasi penerapan Instruksi Presiden nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19, mulai dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung.

Hal ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengandaian Covid-19. 

Baca Juga: Bupati Tulungagung Targetkan Desanya Lolos Lomba Pembinaan PKK Tingkat Nasional

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyampaikan hal ini di hadapan forkopimda dan tamu undangan yang hadir, dalam Pencanangan Pelaksanaan Instruksi Presiden nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Maryoto mengatakan, sesuai hasil diskusi dengan Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Perbup yang saat ini sudah ditandatangani bisa dilaksanakan. Bahkan jika diperlukan untuk membuat peraturan daerah (perda) guna menguatkan perbup yang sudah ada, pihaknya siap mengakomodasi hal tersebut.

"Jika diperlukan menjadi peraturan daerah, kita bisa membuatkan peraturan. Namun saat ini dengan adanya perbup sudah bisa melaksanakan Instruksi Presiden," ujarnya.

Maryoto meminta agar masyarakat tidak resah dan takut dengan penetapan perbup ini. Sebab aturan yang ada di dalamnya dibuat untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19 yang sampai saat ini belum hilang dan masih menjadi pandemi.

"Peraturannya dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyeberan Covid-19, masyarakat tidak perlu khawatir dan resah selama mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang ada dan tidak mengabaikannya," ucapnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Anak Muda Sekarang Tidak Suka Bekerja di Kantor

Dalam perbup tersebut diatur sanksi bagi pelaku pelanggar protokol kesehatan di masyarakat. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi penutupan ijin usaha bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan prokes, dan sanksi menjalankan kerja sosial bagi individu yang melanggar aturan tersebut.

"Untuk sanksi yang diterapkan itu teguran lisan, tertulis sampai penegakan aturan menjalankan kerja sosial. Untuk pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan juga bisa kita beri sanksi hingga penutupan ijin usahanya," ungkapnya.

Bupati Maryoto mengakui dalam peraturan bupati itu belum diatur soal penerapan sanksi denda bagi pelanggaran. Namun jika dirasa perlu, maka pihaknya juga akan membahasnya dengan forkopimda.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Akhir 2022, PPKM Berhenti

"Untuk sanksi denda tidak kita terapkan. Nanti akan dibahas dengan forkopimda. Jika diperlukan ditambahkan nanti bisa saja ditambahkan, kita lihat perkembanganya," tutur dia.

Bupati Maryoto meminta warga masyarakat Tulungagung tidak mengabaikan penerapan protokol kesehatan, kendati kesembuhan terkonfirmasi Covid-19 di Kota Marmer tergolong tinggi di atas 95 persen. Can

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU