Langgar Prokes di Ponorogo KTP Disita

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Sep 2020 18:33 WIB

Langgar Prokes di Ponorogo KTP Disita

i

Sekda Ponorogo, Agus Pramono. SP/KC

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Penegakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di Ponorogo saat ini sudah didukung dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo No 19 tahun 2020 sebagai tindak lanjut dan penjabaran dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ponorogo, Pemerintah Kabupaten Ponorogo gencar melakukan razia disiplin protokol kesehatan ke berbagai daerah di Ponorogo, utamanya tempat berkumpulnya masyarakat seperti pasar, cafe, warung kopi dan sebagainya. Dari hasil razia terkait penertiban penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya yang dilakukan oleh gabungan Satpol PP, TNI, POLRI dan BPBD Ponorogo, setidaknya dalam minggu ini sudah ada 31 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Baca Juga: Laka Lantas Mobil Pikap Vs Motor di Ponorogo, 1 Emak-emak Tewas Ditempat

Pasca diterbitkannya Perbup Ponorogo No 19 Tahun 2020, pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Menurut keterangan Sekda Ponorogo, Agus Pramono “Pelaksanaannya perorangan yang tidak mengenakan masker dan melanggar protokol kesehatan lainnya dendanya sebesar Rp 50.000,” Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Warga Ponorogo Serbu Gerakan Pangan Murah

Bukan hanya denda, pelanggar protokol kesehatan juga diberi sanksi berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan. dkp

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU